Diduga Nopol Mobil Pribadi Milik Oknum Anggota DPRD Indramayu Palsu

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Nomor polisi (Nopol) kendaraan pribadi  milik salah satu anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, I.N, merk atau type Toyota Fortuner E 1xx warna hitam diduga palsu. Pasalnya, nopol tersebut digunakan pada kendaraan lain.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) Regident wilayah Kabupaten Indramayu, IPDA Praja saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp bahwa plat nomor pada mobil pribadi milik oknum anggota DPRD tersebut tercatat adalah masih milik kendaraan orang lain. Tulisnya, Kamis (24/03/2022).

Dari database Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Lalu Lintas, tercatat pada informasi data kendaraan NRKB E 1xx dengan nomor BPKB  S 03284470 dan alamat nama pemilik adalah Sri Rahayuningsih Santoso di jalan Elang Raya K-12 RT/ RW 017 Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti Kota, Kabupaten Cirebon.

Untuk type atau merk mobil pemilik aslinya adalah Honda City HB 1,5L RS CVT dengan jenis mobil penumpang minibus.

Kemudian, untuk nomor rangka tercatat MHRGN5880MJ206996 LI5ZF1008125, Tahun 2021 dengan warna TNKB putih platinum mutiara Hitam.

Dilain tempat, oknum Anggota Komisi I DPRD Indramayu, I.N ketika di konfirmasi terkait hal tersebut mengelak dari pertanyaan awak media. Bahkan, dirinya terkesan bungkam seribu bahasa.

“Tidak bisa. Tidak ada komentar,” ujarnya singkat sambil memasuki ruang kerja, Kamis (24/03/2022).

Pos terkait