Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya fungsi kontrol sosial LSM Lira Magetan melaporkan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum satgas Covid 19 desa Kerik kecamatan Takeran Kabupaten Magetan kepada Reskrim Polres Magetan (Rabu,2/3/2022).
LSM Lira DPD Magetan mengatakan ” Saat ini kami mendampingi 4 keluarga korban Covid 19 dari desa Kerik kacamatan Takeran kabupaten Magetan yang meninggal dunia saat isoman, saat mereka meninggal dunia dilaksanakan dengan prokes Covid 19 dan yang membuat kami miris saat pemakaman mereka diminta uang 2,5 sampai 3,3 juta bukti ada berupa print out transfer bank. ” jelasnya.
“Yang kami sayangkan sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07 / MENKES / 4834 / 2021 Tentang Pemulasaran Jenazah Covid-19. Isinya tentang dua hal. Yakni, poin pertama yang membahas mengenai pemakaman pemulasaraan jenazah dibebankan APBN/APBD.”
“Dan poin kedua yang menjelaskan, Pasien Covid 19 yang meninggal di rumah sakit, pemakaman akan ditanggung oleh Rumah Sakit. Kemudian, apabila meninggal di luar rumah sakit atau saat menjalani isolasi mandiri (Isoman), desa wajib untuk melapor ke puskesmas. Kedua, puskesmas menyampaikan ke RS setempat. Lalu, ketiga apabila mengalami lonjakan kasus puskesmas atau satgas desa bisa melakukan pemulasaraan sendiri dengan biaya dana desa (DD). ”
“Terkait kasus ini kami minta dari keluarga korban Covid 19,pertama permintaan maaf satgas Covid desa terhadap keluarga korban yang kedua penanganan secara hukum, dengan harapan agar ada efek jera terhadap oknum tersebut sehingga tidak terjadi di tempat lain apalagi kita tidak tahu sampai kapan pandemi Covid 19 ini akan berakhir ,kami menduga fungsi kontrol dan pengawasan Satgas Covid dari mulai desa, kecamatan sampai Kabupaten kurang berjalan dengan baik sehingga terjadi hal yang merugikan masyarakat”.
“Selain korban dari desa Kerik, Tim Kami juga menerima rencana aduan dari masyarakat desa lain terkait dugaan pungli pemulasaraan jenazah korban Covid 19, masyarakat bisa datang ke kantor kami maupun via WA 0813-5967-6355. Sekaligus kami apresiasi positif akan kinerja Reskrim Polres Magetan yang segera menindaklanjuti laporan kami ini ” pungkas LSM Lira DPD Magetan ini.
Sementara itu Ari Budi selaku Sekretaris Satgas Covid 19 kabupaten Magetan menjelaskan “Untuk pemulasaraan atau pemakaman jenazah suspect Covid-19, baik yang meninggal di Rumah Sakit maupun saat isoman semua ditanggung oleh pemerintah alias gratis ” tegasnya.
Perlu diketahui, ada beberapa poin untuk proses pemakaman pasien Covid-19, antara lain pemulasaran mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan jenazah, petugas pemakaman, dan petugas penggali kubur.






