Kejaksaan Diminta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Itik P2WKSS, Belum Berjalan Ada Apa?

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Bantuan Itik dari Pemerintah melalui Program Peranan Wanita Keluarga Sejahtera (P2WKSS), untuk Desa Totoran Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2021, sebanyak 500 ekor dan berupa pakan serta sentrek, yang diduga telah di uangkan oleh Oknum Kuwu (T), dengan harga 50.000 per ekor, kepada warga Desa Pagirikan (R), belum ditangani serius oleh Kejaksaan.

Hal tersebut menandakan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Indramayu, hingga kini dugaan kasus korupsi tersebut dianggap telah berlalu.
Salah seorang Warga Desa Totoran Blok Pancer I RT/RW. 007/003 Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Kurdi, mengatakan kepada Lentera Indonesia, bahwa ia merasa kecewa terhadap penegak hukum di Indramayu, seperti Kejaksaan yang mana hingga kini belum melakukan tindakan tegas terhadap oknum Kuwu yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menjual Itik Bantuan Pemerintah, yang seharusnya Itik tersebut diberikan kepada masyarakatnya.

Padahal, Para Kuwu di Indramayu tentunya sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk mensejahterakan masyarakatnya, karena untuk mendapatkan bantuan tersebut tentunya tidak mudah seperti membalikan telapak tangan, pasti butuh proses.

Selain itu, Kurdi juga menyayangkan terhadap Kejaksaan yang sampai saat ini belum juga menindak tegas Oknum Kuwu (T), yang sudah jelas telah merusak nama baik Desa Totoran atas ulahnya yang diduga telah menjual Itik Program dari Pemerintah.

“Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, segera mengusut tuntas Dugaan Kasus Bantuan Itik P2WKSS yang diduga telah diuangkan oleh Oknum Kuwu (T). “Pencuri sandal jepit saja bisa terancam 5 tahun penjara”, tegas Kurdi.

Pos terkait