INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) secara resmi melaporkan dugaan Ketua Dewan dan Oknum anggota Komisi I ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (19/01/2022).
Pihak yang dilaporkan oleh APWI tersebut diantaranya S selaku Ketua DPRD Indramayu dari salah satu partai dan I.N selaku anggota Komisi 1 DPRD Indramayu dari salah satu partai yang notabenenya sebagai Ketua.
Dilaporkannya S dan I.N tersebut setelah beredarnya di media sosial terkait dugaan peralihan aset sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu yang diduga berpindah lokasi ke kantor Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang menyalahi aturan (maladmistrasi), maka APWI menduga ada keterlibatan S dan I.N yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi sesuai dengan perda No.8 Tahun 2017 tentang Aset. Dengan demikian, APWI menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang dilakukan oleh S dan I.N.
Adapun isi surat pelaporan yang dibuat oleh APWI dengan nomor surat 003/APWI/2022 perihal pengaduan kepada Badan Kehormatan adalah sebagai berikut:
*A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh I.N :*
1. Saudari I.N diduga dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke kantor Desa sukagumiwang.
2. Saudari I.N diduga dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Sukagumiwang (W Alias C) yang notabene adalah Suami dari I.N
3. Saudari I.N dengan sengaja diduga melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Sukagumiwang (W Alias C) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu
rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari I.N dengan sengaja diduga membantu meloloskan W pada proses verifikasi administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke panitia seleksi bahwa (W) pernah tersandung kasus tindak pidana pada tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari I.N diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi
tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga merugikan keuangan Negara.
6. Saudari I.N diduga masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021
7. Saudari I.N sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa Sukagumiwang
*B. Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan S :*
1. Saudara S diduga dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec,
Index 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara S dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.
Mengacu pada Undang-undang MD3 :
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Menurut data temuan Tim Investigasi APWI, S dan I.N tersebut diduga sudah melanggar pasal-pasal tersebut diatas. Untuk itu APWI berharap sepenuhnya kepada Ketua Badan
Kehormatan (BK) agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika keduanya tersebut terbukti menyalahi Kode Etik Anggota Dewan.
Surat laporan yang dibuat oleh APWI tersebut diterima langsung oleh Heri selaku Staf Pendamping Badan Kehormatan DPRD Indramayu.
Perwakilan dari APWI, Urip Triandi, sangat prihatin dan menyayangkan dengan adanya Ketua Dewan beserta oknum anggotanya yang terlibat praktik nepotisme yang terjadi dilingkungan DPRD Indramayu. Dengan kejadian ini, Ia berharap mudah-mudahan untuk ke depannya anggota legislatif yang mana sebagai wakil rakyat se Kabupaten Indramayu agar terus memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat bukan malah memperjuangkan aspirasi kelompok maupun golongan.






