Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya meningkatkan mutu dan ketahanan pangan hasil pertanian dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) kabupaten Magetan menggandeng para pelaku usaha produk pertanian sejumlah 25 peserta di Magetan melakukan sosialisasi mutu dan ketahanan pangan. Kegiatan ini dilakukan di ruang pertemuan dinas TPHPKP kabupaten Magetan. (Selasa 7/12/2021)
Chuswatun Khasanah Kepala Dinas TPHPKP kabupaten Magetan melalui Awang Arifani Kabid Ketahanan Pangan dinas TPHPKP Magetan mengatakan “Salah satu tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha produk pertanian di kabupaten Magetan akan pentingnya pengembangan usaha produk pertanian. Dengan potensi yang ada diharapkan ke depan bisa mengembangkan produknya bukan hanya produk pertanian tapi produk olahan yang bisa dikembangkan “tuturnya.
Sebagai pemateri dihadirkan Baikuni salah seorang enterpreneur muda bidang olahan pertanian dengan produk unggulan minuman sari buah lemon yang memiliki merk dagang Lemoner. Selain itu Khoirul di gandeng untuk menjelaskan proses perijinan melalui OSS , juga tidak ketinggalan dinas kesehatan untuk membawa materi proses perijinan PIRT.

Dalam paparannya Baikuni owner Usaha Pangan Sejahtera dengan produk Lemoner, Lemone,Madu Ndoro, Madu Puspa dan beragam produk lainnya menjelaskan “Untuk mengenalkan nama Magetan di luar daerah kita bisa dengan cara memasarkan produk kita di luar daerah. Tentunya hal itu bisa kita lakukan bila kita melengkapi produk kita dengan perijinan yang di haruskan oleh pemerintah. Kalau minuman seperti lemone perijinannya harus melalui BPOM. Meskipun perlu perjuangan yang tidak mudah kami berusaha semaksimal mungkin,dan alhamdulilah ijin Lemone di BPOM bisa keluar, dan merupakan pemilik BPOM produk minuman lemon pertama di Indonesia. “pungkasnya.
Sementara itu Koirul memaparkan ” Penyelenggaraan perizinan OSS online,yang bisa diakses melalui HP maupun laptop dan semua itu gratis tidak dikenakan biaya “pungkasnya.
Yeni Purbaningrum narasumber dari Dinkes menjelaskan ” Berikut ini beberapa hal yang bisa membuat PIRT dicabut atau dibatalkan jika:
1.melanggar peraturan di bidang pangan
2.Nama pemilik dan alamat tidak sesuai dengan ada yang sertifikat.
3.Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Sebagai standar labelisasi yang wajib dicantumkan di label adalah :
1.Nama Produk
2.Komposisi
3.Berat Bersih
4.Nama dan alamat Produsen
5.Tanggal Kadaluwarsa
6.Kode Produksi
7.Izin edar.
Minuman produk cair harus ijin BPOM, selain madu murni dan sirup. ” pungkasnya.






