BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id
Lapas Banyuwangi kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (09/10/2021) dini hari. Sebanyak 8 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Proses pengeluaran WBP diawasi langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto dengan didampingi oleh Ka.KPLP, Kasi Admin Kamtib dan Kasubsi Keamanan.
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) saat proses pemindahan, sebanyak 7 orang petugas Lapas Banyuwangi yang dikoordinatori oleh Ka.KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) melakukan pengawalan ketat sesuai dengan SOP pemindahan Narapidana.
Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, untuk memastikan seluruh WBP yang dipindahkan berada dalam kondisi sehat, seluruh WBP yang dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes SWAB Antigen, “Alhamdulillah berdasarkan hasil tes, seluruh WBP tersebut dinyatakan negatif Covid-19” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan pemindahan 8 WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Banyuwangi sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan kamtib di Lapas Banyuwangi.

“Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 862 orang WBP, sedangkan kapasitas seharusnya hanya dihuni 260 orang, tentunya Lapas Banyuwangi sudah mengalami over kapasitas sekitar 300% lebih” terang Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu berharap agar WBP yang dipindahkan dapat mengambil hikmah dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Semoga nanti di Lapas Pasuruan mereka bisa mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan maksimal, yang mana hal tersebut dapat menjadi bekal keterampilan bagi mereka ketika nanti telah dinyatakan bebas” pungkas Wahyu.






