DPRD Kota Malang Tolak Pemaksaan Pemotongan TPP ASN 15%

  • Whatsapp

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Kasus pemotongan TPP ASN kota Malang 15% mendapat tanggapan luar biasa keras dari anggota DPRD kota Malang tidak cukup melalui komentar ketua DPRD,I Made Riandiana Kartika,S.E satu persatu pemangku kursi legeslasi di kota Malang ini memberikan komentar pedas terkait masalah tersebut.

Salah satunya adalah anggota Komisi A sekaligus wakil ketua fraksi PDI Perjuangan bidang hukum dan pemerintahan,Harvad Kurniawan Ramadhan melalui rilis (27/08/2021) menyatakan bahwa
“Dalam aturan TPP ASN kota malang memiliki dasar hukum perwal no 3 tahun 2021 atas perubahan perwal no 2 tahun 2021 sementara pada hal perwal tersebut TPP di atur termasuk dengan hak TPP yang dapat di lakukan pemotongan di karenakan adanya 3 hal yaitu terlambat masuk kerja, pulang belum waktunya dan tidak masuk kerja jadi menurut hemat saya belum ada regulasi yang jelas di kota malang bahwa TPP di potong dengan alasan lain dari tiga hal tersebut sehingga pemotongan TPP untuk hal apapun tidak dapat di benarkan.

Apabila pemerintah kota malang melakukan pemotongan TPP tanpa dasar hukum(regulasi) dan pemkot malang melakukan pemotongan tersebut dengan unsur pemaksaan maka bisa di katakan itu melanggar peraturan perundang undangan.
Kalaupun pemerintah kota malang melakukan pemotongan TPP atas dasar surat edaran atau surat apapun yg di keluarkan oleh pemerintah kota malang melalui OPD yang berkaitan maka hal ini tetap tidak dapat di benarkan dan kalau pemotongan dana itu dihimpun dalam sebuah rekning maka yang menjadi pertanyaan adalah masuk di rekening mana? apakah di rekening kas daerah atau dimana? serta bagaimana pertanggung jawaban pemkot akan hal tersebut terkait penggunaannya.
Karena dalam hal pemotongan TPP ASN dalam bentuk iuran atau apapun itu tidak bisa dilaksanakan atau sifatnya keliru dengan cara yg terorganisir mengatas namakan pemerintah karena belum adanya regulasi sebagai payung hukumnya.

Bahwa pemkot berdalih itu adalah sumbangan dari ASN untuk penanggulangan covid maka seharusnya tidak bersifat terorganisir dan sistematis melalui organisasi perangkat daerah, apalagi ada surat yg di keluarkan oleh OPD maka itu sifatnya memaksa sehingga bisa di katakan adalah “PUNGLI” yang dilegalkan” Tegasnya

Tidak cukup hanya wakil ketua fraksi PDI Perjuangan yang angkat bicara namun wakil ketua DPRD dari partai Gerinda,Rimza juga memberi komentar tajam terkait pemotongan TPP ASN 15 % tersebut bahkan dia menegaskan bahwa Pemkot dianggap kurang peka terhadap kondisi yang saat ini terjadi
“Dari awal kami seluruh anggota DPRD kota Malang sudah menolak rencana ini karena di lapangan ASN yang TPP-nya akan dipotong juga menolak kalau Pemkot tidak mendengarkan bisa dibilang ini kebijakan sepihak,TPP yang dipotong itu adalah hak individu dampaknya adalah urusan Dapur keluarga ASN yang kena.
ini akan jadi beda cerita kalau misal menggeser program OPD yang belum prioritas.

Masyarakat kota Malang itu perlu output kebijakan yang bisa dirasakan bukan hanya angka-angka statistik kalau anggaran besar, tapi masyarakat tidak merasakan dampaknya untuk apa?” ungkapnya.

Pos terkait