DPRD Kabupaten Samosir Melaksanakan Rapat Paripurna

  • Whatsapp

Pangururan, harianlenteraindonesia.co.id

DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Samosir, Pimpinan OPD dan Insan Pers bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir (10/05/2021). Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Samosir selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 Ayat 1 disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah yang secara rinci diatur dalam Pemerintah Daerah.Atas dasar tersebut DPRD Kab. Samosir telah mengagendakan pembahasan LKPJ Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020 mulai hari ini sampai dengan Juni 2021 yang akan datang. Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Bupati Samosir menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020.Mengawali penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020,Bupati Samosir Vandiko T Gultom, ST mengatakan, ditengah situasi belum pulih seratus persen dari dampak Pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat, tetapi rasa optimisme dan semangat perlu terus kita jaga, seiring dengan semakin massifnya upaya vaksinasi yang sudah baik, tetapi tentu saja terdapat yang masih kurang. Kami selaku pemegang amanah estafet kepemimpinan untuk periode 2021-2024 berjanji akan melanjutkan berbagai capaian yang sudah baik dan akan dengan sungguh-sungguh serta kerja keras dan cerdas untuk memperbaiki berbagai hal yang masih kurang tersebut.

Penyampaian LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 merupakan kewajiban konstitusional kepada DPRD Kab. Samosir melalui Rapat Paripurna yang terhormat ini. Secara Garis Besar, LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 menggambarkan hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Kab. Samosir sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kab. Samosir Tahun Anggaran 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Samosir Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Tahun ke -4 pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kab. Samosir periode Tahun 2016-2021.

Efektifitas pembangunan tersebut dapat diukur berdasarkan capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja pelaksanaan urusan. Mengakhiri sambutannya, lupakan perbedaan pilihan politik, ayo bersama kita lakukan perubahan untuk meraih masa depan yang lebih baik di Kab. Samosir Negeri Indah Kepingan Surga yang kita cintai ini, katanya. Sebelum menutup acara Paripurna dimaksud, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan 30 hari kedepan, di harapkan kerja sama dan sinergitas antara Pemerintah Daerah/Pimpinan OPD dan Gabungan Komisi DPRD Kab. Samosir dalam melakukan pembahasan LKPJ ini, baik yang sifatnya Rapat Kerja ataupun mendampingi kunjungan kerja lapangan dapat terlaksana dengan baik, dan secara khusus kami juga meminta agar pejabat yang mendampingi harus betul-betul mengetahui lokasi dan tehnis kegiatan yang akan kita tinjau serta membawa dokumen pendukung terkait kegiatan yang dimonitoring, ujar Ketua DPRD Kab. Samosir. (Marisitua Malau, Humas)

Pos terkait