Polresta Banyuwangi Tangkap Sindikat Penjual Senpi Ilegal

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menangkap empat orang pelaku sindikat peredaran senjata api ilegal. Dari keempat pelaku yang diduga sebagai pembuat, penjual, dan pembeli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api larang panjang, pistol jenis FN, ratusan amunisi, bubuk mesiu, dan peralatan pembuat senpi.

Keempat orang terduga sindikat peredaran senpi ilegal tersebut adalah NM (52) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.

Kasus ini terungkap berawal dari penggerebekan peredaran senpi ilegal di rumah salah satu tersangka pada hari Jumat 2 April 2021 sekira jam 17.00. WIB yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupatan Banyuwangi Jawa Timur.

“Rumah tersebut terindikasi sebagai tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal. Dari pengakuan tersangka NM, dirinya berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia palajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan,” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Lanjut Arman, sedangkan tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev mofif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis 22 MM, serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16, dan magazine FN-Broning.

“Tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 99 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW,” terang Arman.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan memback up sepenuhnya pengungkapan sindikat peredaran senpi ilegal yang dilakukan Polresta Banyuwangi. Sabtu (10/4/21).

“Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan sindikat pembuatan, penjualan, dan pembeli senpi ilegal yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi, Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” ujar Gatot di depan awak media.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun. (Aji)

Pos terkait