KEPALA BKAD Terkait Refocusing Anggaran 2021

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Di masa pandemi covid 19 di Kabupaten Malang, hampir sebagian besar Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) mengalami pengalihan anggaran (Refocusing) untuk penanganan Covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi di Malang.

menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Wahyu Kurniawati, untuk kegiatan pelaksanaan PPKM dan PPKM Mikro awal tahun 2021 yang di anggarkan 8 persen yang di ambil dari setiap anggaran OPD.

“Sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat, maka pelaksanaan kegiatan PPKM di Kabupaten Malang di ambilkan dari anggaran setiap kegiatan OPD sebesar 8 persen,” kata Wahyu Kurniawati saat di hubungi awak media, Sabtu pagi (13/3).

Selain anggaran pelaksanaan PPKM, juga ada honor untuk para tenaga kesehatan, petugas medis, dan petugas lain yang berhubungan dengan penanganan covid 19.

“Kita akan mencover honor petugas medis, tenaga kesehatan dan petugas lain yang berkaitan dengan penanganan covid 19, karena mereka adalah petugas terdepan yang menangani ini,” terang Wahyu.

Selain anggaran 8 persen untuk PPKM, untuk pemulihan ekonomi akan di anggarakan 30 persen dari jumlah anggaran APBD Kabupaten Malang tahun 2021.

“Jadi untuk prmulihan ekonomi dan peningkatan sarana publik telah di anggarakan di tahun sekitar 30 persen dari APBD kita,” jelas Wahyu.

Untuk tahun 2021 ini Pemkab Malang akan menganggarkan dana mulai dari PPKM, pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik sebesar 362 milyar.

“Di perkirakan sekitar 362 milyar untuk pelaksanaan kegiatan PPKM, pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik, saat ini masih pembahasan namun di perkirakan sekitaran itu Refocusing anggaran tahun ini,” beber Wahyu.

Terkait inventarisasi aset daerah berupa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, “Tiap enam bulan kita selalu lakukan rekonsiliasi aset tersebut di setiap OPD, seumpama ada penambahan atau pngurangan aset harus di laporkan,” tambah Wahyu.

Apabila ada kehilangan aset, OPD harus segara melaporkan dan nantinya harus mengganti setelah ada audit kerugiannya.

“Ya harus mengembalikan kalau ada salah satu OPD kehilangan aset berupa kendaraan ataupun aset lain setelah di lakukan audit jumlah kerugiannya,” tandas Wahyu

Beberapa waktu lalu, Bagian Umum kehilangan beberapa aset dan telah melapotkan kehilangan tersebut dengan kerugian 8 juta, “Jadi Bagian Umum harus membayar sebanyak 8 juta tersebut akibat kehilangan aset, walaupun sudah beberapa tahun lalu hilangnya,” tutup Wahyu Kurniawati Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. (M.yus)

Pos terkait