Pasar Maospati 1 yang Dikerjakan PT. IWH Ternyata Belum Lunasi Material, Suplayer Ancam Tempuh Jalur Hukum

MAGETAN, harianlenteraindonesia.co.id

Proyek revitalisasi Pasar Maospati 1 senilai Rp 2,2 M yang di Kerjakan Kontraktor PT IWH dengan konsultan pengawas CV Pandega Utama memasuki babak baru. Sempat heboh dengan minimnya pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) yang di soroti beberapa media termasuk media Harianlenteraindonesia.co.id.

Proyek revitalisasi pasar dengan konsultan CV Pandega Utama tahun anggaran 2020 yang sudah selesai dikerjakan. Ternyata dibalik selesainya proyek revalitasi Pasar Maospati masih menyisakan permasalahan terhadap material dari suplier yang belum dibayarkan dengan nilai total -+ 400 juta.

Dan telah diketahui pihak suplier telah mengirim barang material sesuai pesanan dari PT.IWH akan tetapi kontraktor belum melakukan pembayaran ke Suplayer.
“Tentu saja saya sebagai pihak suplier saya kesal dan kecewa kepada kontraktor karena belum ada pembayaran,” ujar Budi salah satu suplier dari CA Putra grop.

Dijelaskan Budi ada beberapa matrial yang belum dibayarkan diantaranya alat berat.bata merah dan pasir. Demikian juga ke Pak Sunarto suplier material juga belum terbayarkan. Menurut budi ke dirinya kurang lebih 185 juta yang belum dibayarkan.

Demikian ke Pak Sunarto suplier lain juga hampir 183 juta belum terbayarkan.Bahkan dari informasi ada juga kuli borong yang juga belum dibayar.

Berkali kali ditagih pihak kontraktor selalu berdalih walaupun dana sudah turun semua namun semua harga material membengkak tidak sesuai harga pasaran. Selain itu menurut kontraktor waktu pengerjaan yang mepet. “Alasan kontraktor tidak masuk akal,”ujar Budi (kesal). Jika alasannya seperti itu bagaimana waktu pembuatan RAB dan perencanaannya.

Lebih lanjut budi mengatakan saat ini dirinya dan suplier lain berupaya ke Dinas Disperindak sabagai Satuan kerja dan pengguna anggaran untuk bisa bermediasi ke pelaksana proyek revitalisasi Pasar Maospati .” Jika nanti tidak ada titik temu akan kita laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Budi. (Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait