DPRD dan Pemkot Depok Sepakati Raperda APBD 2026 Nilainya Rp 4,39 Triliun

  • Whatsapp

 

 

Depok, harianlenteraindonesia.co.id DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini diambil dalam sidang Paripurna yang digelar bertempat digedung DPRD Depok, Kamis (27/11/25),


Hasil kesepakatan tersebut yang tercatat di APBD Depok 2026 mencapai Rp 4,39 Triliun dimana angka ini menurun tajam dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp 4,64 triliun, atau berkurang sekitar Rp 342 miliar.

Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna mengungkapkan bahwa penurunan anggaran ini memaksa pemerintah daerah melakukan pemangkasan pada banyak pos belanja.

Pemangkasan dilakukan tidak hanya menyasar pos-pos operasional, program strategis pemerintah seperti Universal Health Coverage (UHC) yang sebelumnya dijanjikan menyentuh seluruh warga Depok turut terkena imbas.

Dikatakan, idealnya UHC membutuhkan alokasi Rp 152 miliar namun dalam APBD 2026, anggaran yang disiapkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya Rp 102 miliar,ungkap Ade.

Pada sidang paripurna ini Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan APBD.

Dikatakan, penyusunan APBD 2026 berjalan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga akhirnya disepakati bersama antara Pemkot Depok dan DPRD.

Rancangan APBD kemudian dibahas kembali oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD dengan melibatkan seluruh perangkat daerah. Proses ini menghasilkan berbagai penyempurnaan agar APBD 2026 tersusun akuntabel, realistis, dan berorientasi pada hasil.

Pembahasan APBD tahun dalam konteks fiskal yang berbeda dibanding tahun sebelumnya, terdapat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebutuhan layanan dasar justru meningkat sehingga pemerintah perlu menyusun ulang prioritas secara lebih terukur dan berbasis data.

 

Masih Chandra dikatakan, Depok dikategorikan sebagai daerah dengan kapasitas fiskal tinggi sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 65 Tahun 2024. Tapi ruang fiskal nya tetap terbatas karena meningkatnya kebutuhan belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan berbagai upaya pengendalian, ucapnya.

Sementara itu, pada rapat paripurna ini, anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Edi Masturo, memaparkan tujuh catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok agar penggunaan anggaran tahun depan lebih tepat sasaran.

Adapun tujuh (7) catatan strategis Banggar untuk APBD 2026, meliputi,

1.Perencanaan harus akurat dan berbasis data sejak awal.
2.Anggaran harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat: kesehatan, pendidikan, dan layanan publik.
3.Efisiensi jangan mengurangi kualitas pelayanan.

4.Proyek infrastruktur harus realistis, transparan, dan melibatkan masyarakat.
5.OPD perlu meningkatkan kinerja dan mempercepat realisasi anggaran.
6.Evaluasi internal harus diperkuat dengan indikator keberhasilan yang jelas.
7.Setiap penggunaan anggaran wajib transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Edi Masturo menambahkan,
Salah satu faktor utama adalah instruksi efisiensi nasional, yang mengharuskan pemotongan anggaran hingga 50 persen. Kondisi ini menuntut DPRD dan pemerintah kota untuk benar-benar menyeleksi program prioritas, tandasnya.(*joh).

Pos terkait