Surabaya –harianlenteraindonesia.co.id Pemkot Surabaya Batasi Jadwal Kerja Bakti Surabaya Bergerak Maksimal 200 Kampung Tiap Minggu, tujuan dari pembatasan itu untuk pengangkutan sampah tidak melebihi kapasitas.
“Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengimbau warga tetap ikut kerja bakti untuk menjaga kebersihan lingkungan termasuk salah satu nya mencegah banjir”
“Dari dulu, kita menjaga lingkungan dengan cara kerja bakti. Sejatinya, kita bergotong royong”

Dan juga Warga diminta mendaftar terlebih dulu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya supaya tertib untuk pengengkutan sampah-sampah kerja bakti tersebut.
Rabu (30/7/2025).
Nantinya, pelaksanaan kerja bakti akan digilir. Sehingga, sampahnya yang diangkut tidak melebihi kapasitas.
Dan juga tujuan untuk sosialisasi dan meminta warga mendaftar ke (DLH) Surabaya ntuk di masukan ke dalam daftar surabaya bergerak, dan apabila ada yang tidak terdaftar akan di lemparkan ke minggu berikut nya,
Contoh, ada kampung yang daftar di 20 Juli, ternyata kampung itu terlempar ke 27 Juli karena sudah melebihi batas maksimal, karena batas Seminggu hanya 200 kampung,
Jadi akan di lempar ke minggu berikut nya penjadwalan mengangkut sampah-sampah tersebut.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya menginstruksikan DLH, Camat, dan Lurah
segera sosialisasi soal penjadwalan kerja bakti Surabaya Bergerak kepada seluruh RT/RW di Surabaya.
Dikarenakan banyak sekali yang mengambil kesempatan untuk membuang barang bekas sembarangan seperti barang bekas kategori sampah rumah tangga, seperti kasur, lemari, meja, atau (perkakas) gudang-gudang yang seharusnya menjadi beban mereka untuk membuang,
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya,
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, dan barang bekas bukan kategori sampah rumah tangga.
Dan mestinya jika sesuai perda, sampah lebih dari 1 meter kubik dia punya kewajiban untuk membuang sendiri ke TPA Benowo, tambahnya.
Kalau ternyata sampah yang dihasilkan dalam Surabaya Bergerak itu ada sampah rumah tangga maka tidak akan diangkut.
Jika masih ada warga yang nekat membuang sampah di luar ketentuan kerja bakti Surabaya bergerak, maka akan dikenakan sanksi denda hingga hukuman kurungan penjara,
Dan sesuai perda itu ada denda mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta dan denda kurungan paling lama enam bulan,
Tegas Dedik Irianto Kepala DLH Surabaya.
Dan diketahui, program awal kerja bakti serentak Surabaya Bergerak dimulai 13 November 2022.
Fokus utama program itu untuk penanganan banjir di Kota Surabaya.
Setelah sukses digerakkan tahun 2022,
Pemkot Surabaya kembali menggerakkan masif program Surabaya Gerak Jilid II pada 24 Oktober 2024 dan sampai sekarang.
(KREY)






