Pemerintahan Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW)

  • Whatsapp

Ciamis, harianlenteraindonesia.co.id

Waryo Alfarisi S. Ag terpilih kembali menjadi Kepala Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis di pemilihan Kepala Desa pergantian antar waktu (PAW) setelah Kepala Desa sebelumnya Aan Taufiqurrahman mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya .

Waryo Alfarisi S. Ag yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Desa unggul di perhitungan suara setelah mengalahkan pesaingnya dengan total suara 110, sedangkan urutan kedua Nono Nursidik SE meraih suara dengan total 100, di urutan ketiga Misjun mendapatkan suara 4.

Desa Kertaharja terbagi dalam 5 dusun, 15 Rukun Warga (RW) dan 39 Rukun Tetangga (RT) dengan total jumlah suara 216, tidak sah 1 ,blangko 1 pemilihan Kepala Desa pergantian antar waktu ini dilaksanakan di Aula Desa Kertaharja dengan tertib aman ,Minggu (27/8/2023).

Proses pemilihan hingga perhitungan suara disaksikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis, Kapolsek Cijeungjing, Camat Cijengjing Iyus Sunardi serta Danposramil.

Ketua BPD Desa Kertaharja Ai Kusdiana atas nama Pemerintah Desa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu Desa Kertaharja berjalan tertib, aman, dan lancar.

“Ini berkat dukungan semua pihak. Terima kasih kerja sama pihak keamanan dari Koramil, Polsek dan Satpol PP serta Pertahanan Sipil (Hansip) Ini juga tidak terlepas dari kerja keras panitia pemilihan dan BPD. Terima kasih kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ai juga berpesan agar masyarakat Desa Kertaharja bersama-sama mendukung Kepala Desa terpilih sebagai kepala desa antar waktu terpilih.

“Dengan selesainya pemilihan ini, tidak ada lagi terkotak-kotak, tidak ada lagi perbedaan, semua menerima Waryo Alfarisi S. Ag sebagai kepala desa. Begitupun Kepala Desa agar mengayomi seluruh masyarakat di Desa Kertaharja ini,” pesannya.

“Seluruh proses sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, serta telah disepakati semua pihak,” ungkapnya.(Agus Suryana)

Pos terkait