Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal kembali digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama bea cukai Madiun

  • Whatsapp

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Sebagai upaya mencegah sekaligus giat mengedukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan bekerjasama dengan bea cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan kembali melakukan Operasi Bersama terhadap peredaran rokok ilegal pada Senin (5 September 2023 ). Kegiatan kali ini dilakukan di 3 kecamatan yaitu kecamatan Sukomoro,Panekan dan Karas kabupaten Magetan. Operasi kali ini menyasar warung warung yang menjual rokok, untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kegiatan operasi bersama ini merupakan wujud komitmen satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan,berserta pihak terkait dalam meningkatkan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menjelaskan ” Kegiatan Operasi bersama ini merupakan upaya memfasilitasi aparat hukum dalam menegakkan perundang-undangan yang berlaku.Wujud komitmen Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan kita bersinergi dengan Bea Cukai Madiun, Kepolisian,Kejaksaan Negeri Magetan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk Kabupaten Magetan sampai bulan ini sudah melaksanakan kegiatan operasi 6 kali dan sudah melaksanakan di 18 kecamatan seluruh kabupaten Magetan.” ujarnya

Gunendar menambahkan ” Kita melakukan operasi yang sifatnya silent untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di kabupaten Magetan. Misal ada ditemukan rokok ilegal rokok yang ilegal tersebut akan di sita dengan Berita Acara ,dan bila hal tersebut diulangi lagi akan ada penindakan yang lebih tegas. Poinnya kita dahulukan tindakan preventif agar masyarakat sadar agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal sehingga tumbuh kesadaran masyarakat bahwa rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara.. Dalam kegiatan ini kita juga melaksanakan upaya sosialisasi ke masyarakat akan ciri rokok ilegal langsung kepada pedagang yang menjadi sasaran kita.”ungkap Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan.

Alfian dari Bea Cukai Madiun menjelaskan “Rokok yang resmi atau legal memiliki pita cukai yang. sah dan resmi yang dicetak oleh peruri. Sedangkan Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok dengan ciri 2P 2B. Yaitu Polos, Palsu ,Bekas dan Berbeda. Rokok polos adalah rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. Ada beberapa fitur pita cukai rokok diantaranya akan berpendar jika kena sinar UV. ” jelasnya.

Video kegiatan ini klik
https://chat.whatsapp.com/EFovAf6J1YTCw8TVZWtUaw (Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait