Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Magetan dilaksanakan Rapat Paripurna Mendengarkan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan TA 2022 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, S.E., M.M. (Selasa 6/6/2023)
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Magetan Nanik Endang R. , Sekda Kab. Magetan Hergunadi , Pimpinan beserta Anggota DPRD Kab. Magetan, segenap Forkopimda Kab. Magetan, Camat beserta OPD dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, insan Pers dan tamu undangan.
Pada laporannya Bupati Magetan Dr Drs H Suprawoto SH, MH menyampaikan ” Sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 ayat 4 UU no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD Kab. Magetan TA 2022 mengemban tugas berat dimana APBD harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian, serta mampu menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian dalam kerangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.”jelas Bupati.
Sementara itu Sujatno SE M,M menjelaskan ” sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa Bupati menyampaikan Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh BPK-RI selambatlambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Eksekutif beserta Legislatif diharapkan untuk saling bersinergi menyelesaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kabupaten Magetan ini, semoga Perumusan Raperda tersebut dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat terselesaikan tepat pada waktunya, “Jelas Ketua DPRD Kabupaten Magetan ini.
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara resmi telah diserahkan kepada Pemkab Magetan pada tanggal 25 Mei 2023. Menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemkab Magetan TA 2022 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material.

Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Magetan tahun 2022 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk kesembilan kali berturut-turut semenjak tahun 2014. Walau mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dengan temuan pemeriksaan sebagai berikut:
1. Pengelolaan pajak daerah belum tertib
2. Kekurangan penerimaan bunga atas penempatan deposito pada Bank Jatim
3. Keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR
4. Penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat
5. Kekurangan volume atas 4 paket pekerjaan belanja modal pada 4 OPD
6. Sebagian penerima bantuan dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban
7. Pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan
8. Pengelola dan penatausahan aset tetap belum tertib
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si. menyampaikan catatan laporan keuangan yang didalamnya disajikan informasi secara sistematis berisi penjelasan atas realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, anggaran lebih, laporan arus Kas, Neraca, laporan Operasional, dan laporan perubahan Ekuitas.





