Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Tak jera masuk penjara, residivis spesialis kasus pencurian bermotor kembali ditangkap. Meskipun berulang kali keluar masuk penjara bukan membuat pria ini bertobat, malah aksinya semakin menggila.
Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi meringkus pelaku spesialis curanmor yang beraksi di 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan seorang penadah barang curian.
Tersangka tersebut berinisial SK (47) warga Kecamatan Muncar dan penadah barang curian berinisial MA (37) warga Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, tersangka (SK) mengaku sudah beraksi di 23 TKP sejak tahun 2022 dalam wilayah kabupaten Banyuwangi.
“Untuk kejadian yang pertama yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 lalu,” papar Kapolresta Banyuwangi.
Saat itu, lanjut Kapolresta, sekira pukul 02.30 tersangka membawa sebuah obeng dan sebuah kunci T dengan jalan kaki dari rumah mencari sasaran rumah yang hendak tersangka curi barangnya.
Pada pukul 03.00 tersangka di Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas Kecamatan Muncar. Kemudian tersangka masuk salah satu rumah orang lain yang tidak dikenal melalui jendela dapur.
“Tersangka masuk dengan mencungkil jendelanya menggunakan obeng milik tersangka, kemudian masuk mencari sasaran barang yang hendak tersangka curi.” kata Kapolresta.
Seketika itu, terang Kapolresta, tersangka melihat ada satu unit sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam nopol P 3856 ZV diparkir diantara ruang dapur dengan ruang tamu lalu tersangka mencari kunci sepeda motor tersebut dan berhasil tersangka temukan didalam laci sepeda motor. Lalu tersangka membuka kamar, tersangka melihat ada pemilik rumah sedang tidur didalam kamar tersebut.
“Kemudian tersangka membuka pintu dapur lalu tersangka membawa keluar sepeda motor honda scoopy tersebut melalui pintu dapur, selanjutnya tersangka membawa lari sepeda motor tersebut menuju ke Kabupaten Jember menemui tersangka MA untuk dijual kepada dirinya.” ucap Kambespol Deddy.
Untuk perbuatan pencurian yang kedua tersangka lakukan dengan cara yang sama seperti yang tersangka lakukan sebelumnya. Adapun pencurian yang kedua awalnya, tersangka berangkat dari rumah tersangka jalan kaki yang saat itu sudah membawa sebuah obeng dan sebuah kunci T.
“Aksi tersangka terus diulangi hingga awal tahun 2023. Dengan menjual barang curiannya dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Penjualan dilakukan bekerjasama dengan MA. Untuk mendapatkan masing-masing keuntungan pribadi,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya dan kebutuhan pribadinya. Sampai saat ini tersangka masih mengaku melakukan aksinya seorang diri.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Terakhir, tersangka terlibat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya itu, tersangka SK dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan MA dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Kapolresta.