Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Setelah indentitas mayat wanita yang ditemukan mengapung di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo diketahui, akhirnya Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo berhasil mengungkap pembunuhan seorang wanita bernama Sumilah (55) warga Kebaman, Srono itu dibunuh dengan sadis oleh dua orang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Moury Millewa saat jumpa pers Senin (23/1/2023) mengatakan, pelaku yang ditangkap dua orang berinisial DMW (29) dan AS (26) warga Dusun Krajan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Setail pada Jumat (20/1/23) lalu.
“Bermula dari laporan warga yang bermaksud buang air besar. Pada saat hendak pulang, Sukaryanto (saksi) melihat diseberang sungai ada sesuatu yang menyerupai orang telungkup. Dan saksi memanggil adiknya, dan setelah dilihat ternyata memang benar seorang mayat wanita. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegaldlimo,” kata Kapolresta Deddy.

Berdasarkan laporan itu, Polsek Tegaldlimo dan Tim Inafis Polresta melakukan olah TKP, evakuasi jenazah dan indentifikasi mayat. Karena tidak ada dokumen identitas yang melekat pada korban, kemudian photo dan ciri-ciri korban disebarkan di Media.
“Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Blambangan untuk di autopsi. Dari hasil autopsi dileher korban ditemukan jejak bekas tali dileher 7 cm dibawah dagu dengan posisi melingkar dari leher kiri, 5 cm dibawah telinga kiri melingkar ke leher kanan sampai belakang telinga kanan dengan panjang 30 cm dan lebar 1 cm. Pendarahan di otot-otot leher dibawah tempat jejak dengan panjang 30 cm dan lebar 3 cm,” terangnya.
Lanjut Kapolresta, korban meninggal dunia disebabkan kekurangan oksigen karena terjadi sumbatan saluran pernafasan di bagian leher akibat jeratan. Korban sudah meninggal sebelum dimasukkan ke sungai.
Berdasarkan olah TKP, diduga korban diseret dan dilempar ke sungai, selanjutnya kesaksian dari keluarga korban. Ternyata Sumila awalnya dijemput oleh seorang tidak dikenal menggunakan mobil pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Tim Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pada Sabtu (21/1/2023) malam. Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka yakni DMW di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
“Dari hasil pengembangan, terdapat pelaku lain yakni AS dan telah berhasil kami amankan juga di rumahnya,” cetus Kapolresta.
Deddy menyebut, hasil pemeriksaan tersangka ternyata beberapa hari sebelum kejadian tersebut keduanya telah merencanakan pembunuhan dan akan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Modus operandinya, korban dijerat menggunakan tali tampar oleh para tersangka. Setelahnya barang-barang berharga korban lalu diambil, sementara jenazahnya dibuang ke sungai,” kata Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, antara korban dengan tersangka pembunuhan awalnya menjalin hubungan pertemanan lewat sosial media, kurang lebih sekitar dua bulan. Dari situ, korban bercerita kepada DMW tentang adanya hutang dengan orang Ciamis sebesar Rp 17 juta.
Atas cerita tersebut korban mengajak DMW untuk menagihnya. Korban lalu dijemput oleh DMW di rumahnya pada Rabu (18/1/2023) sore menggunakan mobil chevrolet warna hitam hasil pinjaman.
Singkat cerita, korban bersama tersangka mulai melakukan perjalanan. Namun, sesampainya di Jember korban lemas, muntah dan berak. Karena kondisi korban sakit, akhirnya perjalanan dihentikan lalu kembali ke Banyuwangi.
Sebelum sampai di Banyuwangi, DMW telah menghubungi pelaku AS. Ia kemudian dijemput oleh DMW di tempat kerjanya di Desa Bangorejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi pada Rabu (18/1/2023) malam.
“Korban lalu diajak keliling ke Blimbingsari lanjut ke Purwoharjo. Sesampainya di Purwoharjo, pelaku membeli tampar untuk mengeksekusi korban,” jelas Agus.
Korban kemudian dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Purwoharjo. Disitulah leher korban dijerat menggunakan tali tampar oleh kedua pelaku hingga korban tidak bernyawa.
Usai mengeksekusi korban, kedua pelaku masih menyempatkan istirahat di rumah temannya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Sementara jenazah korban masih berada di dalam mobil.
Keesokan harinya pada Kamis (19/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum membuang mayat korban, pelaku mengambil barang berharganya berupa uang Rp 1.100.000 hingga perhiasan yang melekat pada di badan korban.
“Setelahnya para pelaku lanjut keliling di wilayah Tegaldlimo, lalu membuang korban di jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 AYAT 4 KUHP JO pasal 55 KUHP diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupun paling rendah selama 20 tahun.






