Pendapatan APBD Lumajang Terkait Pajak Tambang Dirugikan 20 Milliar, LSM KPKN Laporkan Ke KAJATI Jatim

Lumajang, harianlenteraindonesia.co.id

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sistem pemungutannya adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak (WP) memiliki kewenangan untuk menghitung dan melaporkan sendiri.
Realisasi pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun Anggaran 2021 diperoleh sebesar Rp 10.365.408.001,00 yang berasal dari 45 Wajib Pajak menggunakan dasar penilaian harga pasar sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/57/427.12/2013 tentang Nilai Harga Pasar Bahan Mineral Bukan Logam dan BatuanBatuan yakni : a. Pasir pasang seharga Rp 20.000,00/ton; b. Kerikil berpasir alami (Sirtu)/pasir uruk seharga Rp 15.000,00/ton, c. Tanah uruk seharga Rp 10.000,00/ton, d. Tanah liat seharga Rp 10.000,00/ton, e. Batu kali, andesit, dan granit seharga Rp 25.000,00/ton; f. Zeolit seharga Rp 25.000,00/ton.

Pada tahun 2019 Bupati Lumajang menerbitkan SK Bupati Nomor 188.45/415/427.12/2019 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan telah menyesuaikan besaran nilai pasar mineral sebagaimana SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur yakni : a) Tanah Liat seharga Rp 50.000,00 per m3 dan/atau Rp 30.000,00 per ton; b) Zeolit seharga R p125.000,00 per m3 dan/atau Rp 75.000,00 per ton; c) Pasir Pasang seharga Rp 100.000,00 per m3 dan/atau Rp 60.000,00 per ton; d) Kerikil Berpasir Alami/Sirtu/Pasir Urug seharga Rp 75.000,00 per m3 dan/atau Rp 45.000,00 per ton; e) Batu Kali, Andesit dan Granit seharga Rp 125.000,00 per m3 dan/atau Rp 75.000,00 per ton; f) Tanah Urug seharga Rp 50.000,00 per m3 dan/atau Rp 30.000,00 per ton.

Kalau memakai SK Bupati Nomor 188.45/57/427.12/2013 pendapatan tahun 2021 Rp 10.365.408.001,00, sedangkan memakai SK Bupati Nomor 188.45/415/427.12/2019 pendapatan tahun 2021 Rp 31.096.391.250,00. Selisih sebesar Rp 20.730.983.249,00.

Dalam hal tersebut Eko Siswanto dari KPKN mengungkapkan bahwa kami sudah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa minggu lalu, dugaan penyalagunaan wewenang kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang untuk memperkaya diri dengan modus pemungutan pajak mineral batuan bukan logam dengan memakai SK Bupati tahun 2013 atau SK lama padahal ada SK tahun 2019, sehingga di tahun 2021 pendapatan APBD Lumajang dirugikan senilai Rp 20.730.983.249,00. Ungkap Eko kepada media ini “. Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait sulit ditemui.

Pos terkait