Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Ahmad Kurdi, warga Dusun Kertosari, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat melaporkan kasus pencurian sapi ke Polresta Banyuwangi. Korban melaporkan dua ekor sapinya yang hilang. Dicuri pada hari Selasa (22/3/22) sekira pukul 01.30. WIB.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap 5 orang komplotan pencuri sapi yakni, OS, FL, HO, IL dan HIL,” ujar Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers. Jumat (1/4/22).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, bahwa para pelaku melakukan pencurian hewan ternak sapi dengan cara sekira satu Minggu sudah mencari sasaran sapi, yang kemudian merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut.

“Kelima pelaku mempunyai peran masing-masing. OS berperan mencari sasaran eksekutor atau mencuri langsung di lokasi, FL berperan mencari sasaran sapi dan selaku eksekutor atau pencuri langsung di lokasi, HO berperan selaku pemilik kendaraan untuk mengangkut hasil curian dan juga membantu menaikkan hewan ke kendaraan dan juga menjual sapi curian, IL berperan selaku menaikkan hasil curian dan juga menjual sapi curian, HIL berperan selaku penadah sapi hasil curian,” beber Kapolresta Banyuwangi.
“Komplotan pelaku ini melakukan pencurian di beberapa tempat di Wilayah Kabupaten Banyuwangi yakni di Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Glagah, Giri dan Licin,” kata Kapolresta.
“Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.
Saat melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.
“Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi” imbuhnya.
Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.
“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” jelas Nasrun.
Selama menjalankan aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor.
“Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun.






