Arist Merdeka Sirait, Dukung Polresta Malang Kota Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Arist Merdeka Sirait,Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) dan rombongan datang di Polresta Malang Kota dan diterima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota Akbp Deny Heryanto, S.I.K., M.si. dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K., S.H, kehadiran Arist untuk memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Kepada media dia memberikan keterangan sebagai berikut (25/01/2022)
“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat. Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual ini tidak bisa dibiarkan, Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai.

Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin karena termasuk kejahatan luar biasa yang dapat menciderai sisi kemanusiaan utamanya anak-anak.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara tetapi itu semua tergantung penuntutan di pengadilan.

Pada intinya kami ke sini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas” ungkapnya.

Melihat kembali kasus pelecehan seksual terhadap anak memang baru saja terjadi dan diungkap Polresta Malang kota beberapa waktu lalu dengan korban berjumlah 7 orang yang masih berstatus murid SMP,1 korban dilecehkan dan 6 orang lainnya bahkan sudah disetubuhi pelaku yang berinisial YR, pria (37 tahun) berkali-kali dengan modus mengajar tari disebuah rumah yang juga digunakan sebagai sanggar tari jaranan oleh pelaku di wilayah kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pos terkait