INDRAMAYU,harianlenteraindonesia.co.id
Bergesernya aset inventaris sekretariat DPRD Indramayu ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga kini masih menjadi bola panas bagi pemangku kebijakan. Pasalnya, proses pengalihan aset tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, beberapa Ormas, LSM dan Wartawan melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, yang digelar pada tanggal (30/12/2021). Adapun maksud dan tujuannya adalah, untuk meminta kejelasan yang sebenarnya terkait berpindahnya aset inventaris sekretariat DPRD ke kantor Desa Sukagumiwang. Dari hasil audiensi tersebut, Syaefudin mengakui kesalahan dirinya yang mana telah menandatangani surat disposisi yang tidak sesuai prosedur (insprosedural).
Kepada awak media, Syaefudin menyatakan bahwa jika dirinya terlibat dalam hal pengalihan aset sekretariat DPRD Indramayu ke Pemdes Sukagumiwang dan terbukti menyalahi aturan yang mana telah mengeluarkan surat disposisi tersebut, maka Ia siap menerima sanksi yang diberikan dari Badan Kehormatan (BK). “Saya siap menerima konsekuensi dari BK jika terlibat.”Ucapnya, Rabu (12/01/2022) di Kantor DPRD Indramayu
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Liyana, terkait dikeluarkannya disposisi oleh Ketua Dewan yang tidak sesuai prosedur tersebut, Ia menyarankan agar supaya harus lebih hati-hati dalam hal mengeluarkan disposisi. “Saya rasa harus lebih berhati-hati dalam rangka mengeluarkan disposisi.”Pungkasnya, Rabu (12/01/2021).
Diketahui, Mekanisme yang seharusnya perpindahan barang antar Dinas atau Perangkat Daerah tersebut harus seizin pengelola barang yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), pengajuannya pun tidak boleh ke Dinas terkait langsung, yang mana harus ke pengelola barang terlebih dulu. Setelah itu, kemudian Disposisi dari Sekda di tunjukan kepada Sekretariat Daerah (Setda), lalu dibuatlah administrasinya oleh setda. Selanjutnya, dinas terkait dipanggil oleh setda untuk proses validasi dan dipertanyakan boleh atau tidak diminta barangnya. Jika di perbolehkan, maka Setda membuatkan berita acara serah terima barangnya.






