Pikir-pikir Dulu Sebelum Kredit di Salah Satu Leasing Kota Malang

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Ini Nasib Nasabah Asal Poncokusumo!

Diduga Demi Fee Blokir di salah satu leasing Kota Malang Persulit Pembayaran Nasabah. Diduga dipermainkan oleh oknum pihak salah satu leasing Kota Malang, Nasabah berinisial NW warga Poncokusumo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, melalui Kuasa Hukumnya, Fajar Pratomo mendatangi salah satu leasing, Kota Malang, Kamis (14/10/2021).

Kedatangan Kuasa hukum dari NW mempertanyakan alasan kenapa belum genap dua bulan sudah ada petugas eksternal yang diperintahkan oleh pihak salah satu leasing untuk menarik unit.

Bahkan biaya buka blokir yang cukup menjengkelkan, sebesar 17 juta yang di lakukan pihak salah satu leasing Kota Malang sepertinya tidak masuk akal karena kondisi pandemi saat ini.

Ditemui di kantor salah satu leasing Kota Malang Lantai 2, S yang mewakili Kepala Cabang salah satu leasing Kota Malang yang waktu itu tidak berada di kantornya membenarkan jika itu memang petugas eksternal suruhan dari perusahaan salah satu leasing Kota Malang.

“Bahkan terlambat 1 hari saja kami lakukan penarikan unit”.Katanya.

“proses penarikan dan biaya blokir yang dibebankan kepada nasabah sebesar 17 juta itu adalah aturan internal perusahaan kami.” Terangnya.

“untuk penyelesaiannya saat ini sepenuhnya sudah kewenangan Eksternal dari sala satu leasing,” Ucap S.

Di temui di kantornya Ketua LBH BII-PKPPRI Fajar Pratomo.SH selaku kuasa hukum dari NW mempertanyakan dasar hukum Undang-undang yang di gunakan salah satu leasing Kota Malang untuk melakukan penarikan unit yang keterlambatannya masih 2 bulan.

Sedangkan klien kami bersedia melakukan pembayaran angsuran serta biaya denda keterlambatannya. Meskipun kondisi keuangannya terganggu akibat pandemi.

“Kami juga bingung biaya buka Blokir yang cukup besar sebesar 17 juta.” Ungkapnya.

“Biaya angsurannya saja cuma 10 juta perbulan kok biaya blokirnya sampai 17 juta jauh lebih mahal dari angsuran, Dasar hukumnya apa?” Tanyanya.

“Bahkan kliennya sempat negosiasi dengan membayar angsuran dan biaya Blokir kepada pihak salah satu leasing sebesar 22 juta ditolak diduga karena kurang dan instruksi dari pusat ada perintah menarik unit.” Ungkapnya.

“Langkah awal kami akan layangkan somasi sebagai bentuk peringatan. Namun jika tidak ditanggapi kami akan melakukan langkah hukum untuk berikutnya jika niat baik klien kami untuk membayar angsuran di persulit.” Tandasnya.

Untuk di ketahui Pasal 1320 KUH Perdata, ada perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.

Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata.

eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.

Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan. Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Ancaman hukumannya, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang. Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.

Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas dirumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara.

Pos terkait