Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Program PTSL adalah salah satu program unggulan dalam pemerintahan yang dipimpin oleh presiden Jokowi. Hal ini terbukti dengan adanya program PTSL hal ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Suprianto S.Sos ketua DPD LIRA Magetan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Magetan (ATR/BPN ). (Kamis,14 Oktober 2021)
Ditemui Kevin sebagai kasi Penetapan dan pendaftaran Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Magetan (ATR/BPN ) menjelaskan “Pada dasarnya kami selaku petugas yang diamanahi UU untuk menjalankan program PTSL ini khususnya di Kabupaten Magetan sangat menerima baik mulai usulan, saran maupun kritik yang membangun agar kami dalam melaksanakan tugas bisa lebih baik lagi sesuai dengan harapan masyarakat kabupaten Magetan. Dengan koordinasi dan komunikasi yang baik tentunya dengan seluruh elemen yang ada salah satunya LSM LIRA sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat program PTSL yang sudah baik ini akan semakin baik lagi tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat “jelasnya.

Sementara itu Suprianto S.Sos mengatakan “Tujuan kami kesini antara lain ingin menjalin komunikasi yang baik dengan Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Magetan (ATR/BPN ) dengan harapan kedepan bisa bersinergi untuk mendukung program PTSL di tahun mendatang ,karena masih ada desa yang sampai tahun 2021 ini belum tersentuh program itu, yang tentunya sangat diharapkan oleh masyarakat desa di kabupaten Magetan “tegasnya.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.






