DKP Jawa Tengah Dukung Proyek Nasional Tanggul Laut Semarang – Demak

JEPARA, harianlenteraindonesia.co.id

Hari ini, Kamis 29 April 2021 telah diadakan sosisalisasi kepada masyarakat desa Balong tentang AMDAL penambangan pasir urug di  Kantor DLH atau Dinas Lingkungan Hidup, Jl. Sidik Harun, RT.2/RW.2, Ujungbatu II, Ujungbatu, Kecamatan  Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sosialisai ini diadakan guna memberi informasi kepada masyarakat desa Balong bahwa akan ada kegiatan usaha penambangan pasir laut yang akan dilakukan oleh PT. Energi Alam Lestari dan PT. Bumi Tambang Indonesia di perairan desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan di Kantor DLH Kabupaten Jepara tersebut perwakilan perusahaan, Kepala DLH provinsi Jawa Tengah,  petinggi Desa Balong, Kapolsek Kembang IPTU Subandi, petugas dari Kodim Kodim 0719/Jepara dan warga masyarakat perwakilan desa Balong, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Dalam kesempatan itu awak media yang hadir di acara tersebut menanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi penambangan pasir laut  di DLH dan siapa yang memprakarsai. Farikhah Elida, ST, MT., DLH Jepara menyampaikan bahwa DLH memfasilitasi pertemuan dalam rangka sosialisasi penambangan pasir laut dan acara tersebut merupakan inisiatif  Camat Kembang Anwar Sadat, S. STP, M.H., kepada Bupati Jepara.

“DLH Jepara memfasilitasi acara kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan proses amdal, konsultasi publik dan sosialisasi ke masyarakat desa Balong dan keinginan masyarakat desa Balong dalam upaya pelaksanaan Amdal, agar tidak merugikan”, katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Ir Fendiawan Tiskiatoro, M.Si menambahkan sangat mendukung proyek pengurungan pasir laut bagi jalan tol tanggul laut Semarang Demak untuk meningkatkan ekonomi di Jawa Tengah.

Proyek strategis nasional Tol Tanggul Laut Semarang Demak  membutuhkan pasir laut yang berkualitas dari Jepara, lokasi ijin penambangan pasir laut dengan jarak dari bibir pantai 5 – 7.5 Mil dan luas lahan hampir 3.000 H lebih.

Berdasarkan hasil survei yang sudah di laksanakan oleh Perusahaan penambang, semua sudah sesuai peraturan. PERGUB No. 64 Tahun 2019.  Tata Cara Pemberian Izin Lokasi perairan  dan izin pengelolaan perairan di wilayah  pesisir  dan pulau-pulau  kecil. Kewenangan provinsi 0-12 mil sesuai Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038.

“Ada tahapan teknis dan banyak tahapan yang harus dijalani. Mulai dari proses amdal dan eksplorasi penambangan. Sedangkan jarak 0-12 Mil adalah kewenangan pemprov  dan luasan sesudah sesuai ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang diterbitkan dan di bahas di tim teknis provinsi Jawa Tengah,” ujar Fendiawan Kepala DKP Provinsi Jateng.

Sedangkan  Hasan Direktur PT. Energi Alam Lestari, perusahaan penambang pasir laut menjelaskan perusahaan akan menerapkan kegiatan pasca tambang untuk mencegah dan menghindari kerusakan lingkungan hidup dan memberikan kompensasi CSR kepada warga masyarakat ter dampak.

Sosialisasi dan konsultasi publik proses Amdal di kantor DLH Kabupaten berjalan dengan lancar dan kondusif serta tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19. (JH)

Pos terkait