Sengketa Tanah di Desa Pandan Landung

  • Whatsapp

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Pemilik  lahan tanah di Dusun Gunung Jati desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang pada peta 49 persil 12 kelas D2 atas nama pemilik lahan  keluarga dari R.Rupik Saimin berdasarkan surat letter C krawangan Desa Pandanlandung tidak terima jika lahannya ditanami oleh oknum warga yang tidak mengantongi dokumen resmi sewa lahan yang  bernama S.

Memang awalnya Haryono cucu dari ahli waris keluarga R.Rupik Saimin tenang-tenang saja saat lahan tanahnya ditanami oleh seseorang pohon sengon seluas 7416 M2. Dengan mengantongi dokumen Asli  letter C berdasarkan buku krawangan desa, pihak Haryono sempat menanyakan dokumen yang dipegang sebagai dasar kepemilikan dari seseorang bernama S menanam pohon sengon diatas lahan tanahnya seluas 7416 M2 tersebut.

Berbagai cara mediasi sudah dilakukan oleh keluarga Haryono yang menyempatkan datang ke keluarga S termasuk Kades Pandanlandung WH. Akan tetapi hasilnya nihil terbukti bahwa S tidak punya dasar surat kepemilikan menanam pohon sengon di atas lahan Haryono menimbulkan banyak pertanyaan semua pihak.

” kalo surat dokumen seperti itu bisa kami buat sebanyak banyaknya kalo saya mau ” ungkap S saat ditanyakan oleh Haryono sambil menunjukkan surat letter C nya kepada S berdasarkan buku krawangan desa yang sah miliknya.

Di waktu yang berbeda Kades Pandanlandung WH juga sempat mendatangi rumah keluarga S dan menanyakan tentang dokumen apa yang membuat pihaknya menanam pohon sengon di atas bidang milik Haryono. Ternyata saat itu juga S tidak bisa membuktikan surat kepemilikan yang dijadikan dasar untuk menanam pohon sengon di tanah Haryono seluas 7416 M2.

“Saya sewa lahan tersebut melalui Bu S harga 20 juta dan kami sewa selama 6 tahun sejak tahun 2016 pada saat itu Bu S hanya menunjukkan surat  pipil Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) tanpa menunjukkan bukti  surat-surat lain ” ungkap S Saat ditanya oleh Kepala Desa landung W.

Padahal  surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan bukan alat bukti surat kepemilikan lahan tanah ” ungkap kades WH saat itu.

Eksekusi  tebang pohon sengon hari Minggu (21/3/’ 20) oleh keluarga Haryono di atas bidang tanah miliknya sontak menuai kemarahan S dengan didampingi 5 orang anggotanya tak dikenal, S malam hari mendatangi rumah Haryono pemilik lahan tanah dengan kata-kata  kasar.

S  mengatakan “Siapakah yang menyuruh tebang pohon sengon milik saya ” ungkap Haryono menirukan kata-kata saat itu.

Kades pandanlandung WH saat didatangi oleh beberapa awak media di balai desa Pandanlandung ternyata yang bersangkutan tidak ada ditempat, hari Senin (22/3/’20) setelah hubungi melalui ponselnya sempat mengatakan “maaf saya tidak bisa ketemu karena saya posisi di TKP tempat tebang pohon sengon”  ungkapnya.

Padahal menurut keterangan dari perangkat desa bahwa kepala Desa saat itu berada di rumah nya sedang rapat dengan S dan orang-orangnya. (M.Yus)

Pos terkait