Jepara, harianlenteraindonesia.co.id
Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, kalimat tersebut pantas dilontarkan kepada sang spesialis curanmor yang terbilang handal. Dalam pers rilis di Mapolres Jepara, Kapolres jepara AKBP Aris Tri Yunarko S.I.K., M.SI menyampaikan bahwa Polres mendapat laporan LP/B/01/I/2021/JATENG/RES JEPARA/SEK KEMBANG, Tanggal 21 Januari 2021 tentang pencurian sepeda motor dill lokasi tempat ibadah pukul 03.55 Wib bertempat di halaman parkir Masjid AT’TAQWA turut Ds. Cepogo Kec Kembang Kab Jepara.

Atas laporan tersebut Polres jepara sigap, tanggap dan segera melakukan pencarian pelakunya dan mengamankan barang buktinya. Polres jepara berhasil menangkap pelaku yang satu di rumah yang satunya lagi di pusat perbelanjaan.Selasa, 8 Maret 2021.
Tersangka S adalah spesialis curanmor dalam waktu tak lama sudah menggasak 25 unit motor roda 2. Dengan menggunakan kunci leter T tersangka selalu berhasil menggondol sepeda motor ruda 2 dengan cara merusak kunci setang. Tersangka dalam aksinya dibantu tersangka R yang kini ditahan di Polres Pati. Lokasi gurih yang disasar adalah tempat tempat ibada sekitar subuh saat korban sedang berjamaah subuh. Pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”
Kasat reskrim yang akrab dipanggil Johan menambahkan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang ada di rumah dan yang satunya sedang berbelanja di sebuah mini market di wilayah kudus, lalu lakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. Tersangka S diproses di Mapolres, wilayah hukum jepara dan tersangka R di Polres wilayah hukum Pati.
Polres jepara berhasil menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dan keterangan tersangka ketika ditanya awak media lentera indonesia mengapa menyasar sepeda motor roda dua di tempat ibadah katanya ” lebih mudah sepeda motor dan di tempat ibadah karena nyaman lalu tersangka meminta maaf atas kesalahannya dan menyatakan menyesal, tak akan mengulangi perbuatannya lagi.”
Disaat yang sama korban pencurian menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres yang sangat cepat menangani kasus curanmor yang terjadi pada dirinya dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, kasat reskrim dan jajarannya, terlebih lagi saat pengembalian barang bukti, korban tidak dikenakan beaya apapun karena sudah menjadi tugas aparat penegak hukum melayani dan mengayomi masyarakat. (John)






