Jepara, harianlenteraindonesia.co.id
Polres Jepara periode Januari – Februari 2021 telah berhasil mengungkap 10 perkara yakni 9 perkara terkait natkotika dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar , dimana dalam ungkap perkara tersebut berhasil menyita 20 gr. Narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat yurindo. Adapun dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan tersangka sebanyak 12 orang diantaranya 11 orang tsk pengedar narkotika sabu dan 1 orang pengedar obat-obatan.

Dalam ungkap kasus narkoba tersebut Polres Jepara telah mengamankan 12 orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan adalah 1 paket sabu berat 0,52 gr, sisa sabu seberat 0,30 gr, sabu seberat 0,50 gr, sabu berat 5 gr, 680 butir obat Yurindo, uang tunai Rp 125.000,-, 1 paket sabu berat 1 gr, paket sabu berat 0,50 gr, 1 alat hisap bong, 2 paket sabu masing – masing berat 0,50 gr, uang tunai Rp 6.000.000,-, 1 paket sabu berat 5 gr, 6 paket sabu berat 5 gr
Kapolres jepara AKBP Aris Tri Yunarko S.I.K., M.SI menyampaikan bahwa tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu diancaman hukuman berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 min 5 th max 20 th denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 max 115 th. (Jurnalis John)






