Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id
Dugaan kasus pemukulan yang menimpa Fahrur Rozi, baru-baru ini mencuat, sehingga banyak terdengar rumor yang menuding Polres Sergai tidak bisa mengatasi kejadian tersebut.
Dalam hal ini, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, memaparkan kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya yang sempat viral kepada awak media, Senin (8/2/2021) sore, di halaman Mapolres Sergai, sekitar pukul 18.30 WIB.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, SH, SIK, Kasubbag Humas, AKP Sopian, KBO Sat Reskrim, IPTU Adi Santika, dan Kanit I Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda.
Dalam kasus itu, tersangkanya M. Fadly Tarigan alias Delit (42), warga Gang Istana, Dusun I, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dan korbannya, Fachrur Rozi (36), warga Dusun IV, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Kapolres mengungkapkan kronologi singkat, bahwa peristiwa itu terjadi, pada Kamis (4/2/2021) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, di Cafe R Two D, tepatnya di Jalan Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Ketika itu, korban duduk-duduk minum kopi bersama temannya. kemudian datanglah pelaku ke TKP.
Namun, pada saat melintas, Fachrur Rozi (korban-red) menyenggol kaki pelaku, lalu mengatakan, “Dari pertama kau menengok saya macam gak seneng saja”. Lalu dijawab korban, “Iya kenapa?” sambil berdiri.
Korban pun langsung dipukul di bagian wajahnya, tepat di atas hidung dan langsung mengeluarkan darah dengan menggunakan tangan kiri sekali dan saat itu juga langsung dipisah oleh Afid Pasaribu, dan Angga.
Dan pada saat dipisah, pelaku kembali menjambak rambut korban dan kemudian bertengkar adu mulut.
Pada saat itu juga, orang yang berada di TKP melerai dengan menarik tangan kanan dan setelah itu dipisah. Kemudian korban melapor ke Polres Sergai.
Terlapor M. Fadli Tarigan alias Delit, Senin (8/2/2021), pukul 12.00 WIB, telah diantar keluarganya ke Polres Sergai, bersama tim kuasa hukumnya yakni Bambang Hendarto SH.
“Bahwa berdasarkan empat orang saksi yang berada di TKP pada saat kejadian menerangkan, bahwa pemukulan hanya dilakukan oleh satu orang saja yaitu saudara M. Fadli Tarigan. Tidak benar telah terjadi pengeroyokan,” tegas Kapolres.
Dijelaskan, bahwa ketika itu korban duduk di TKP, kemudian datang terlapor M. Fadli Tarigan ke Cafe RTD dan di saat berjalan, ditendang Fahruroji, kaki dari M. Fadli Tarigan sehingga pelaku emosi dan selanjutnya melakukan pemukulan, di bagian hidung dan menjambak rambutnya.
“Untuk tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KHUPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (Fadhil)






