Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id
Pengadilan Negeri Sei Rampah hentikan Operasional Perkantoran dan Layanan Pengadilan Sementara Waktu Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai terhadap aparatur PN Sei Rampah tanggal 28 /12 2020 yang lalu diperoleh hasil bahwa 3 (tiga) aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah dinyatakan positif Covid-19. Serta berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR mandiri 1 (satu) orang aparatur telah dinyatakan positif Covid-19 sebelumnya, sehingga jumlah aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah yang positif
Covid-19 terhitung sampai dengan saat ini adalah sejumlah 4 (empat) orang.
Keempat aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah yang telah dinyatakan positif Covid- 19 tersebut telah melakukan isolasi mandiri dan telah diberikan obat-obatan penunjang mengingat keempatnya termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T.H., S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 10/KPN/SK/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang pada pokoknya menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara kecuali pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda seperti Pemohonan dan Izin Penyitaan dan Penggeledahan,Permohonan Perpanjangan Penahanan, Permohonan Upaya Hukum; Penerimaan Surat Masuk, Permohonan Surat Keterangan tentang Tidak Pernah Dipidana,
Terhadap jenis pelayanan tersebut dapat diajukan melalui Whatsapp dengan nomor Sri Devi Stefani Sinurat (0822 7799 5474),Feby Rizki Aulia Lubis (0823 1400 5893).
Terhadap keterbatasan layanan tersebut PN Sei Rampah melalui Humas Ferdian SH MHmemohon maaf kepada masyarakat agar dimaklumi bersama.
Terhadap aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah selain yang terindikasi Covid-19 diwajibkan untuk Melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan diwajibkan mengisi presensi kehadiran secara online melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung Republik Indonesia Dilarang melakukan kegiatan bepergian antar kota serta menjalankan protokol kesehatan secara tertib.Penghentian operasional perkantoran dan layanan pengadilan ini dilakukan secara terpaksa demi keselamatan aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah, keluarganya, serta masyarakat pengguna layanan pengadilan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T.H., S.H., M.H. mengatakan “Kami sangat menyayangkan kami tidak bisa menjalankan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam situasi ini. Langkah penghentian operasional perkantoran dan layanan pengadilan terpaksa dilakukan demi keselamatan aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah beserta keluarganya dan masyarakat pengguna layanan pengadilan sebagaimana adagium Salus Populi Suprema Lex Esto (Marcus Tullius Cicero, 106-43 SM), Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi”.
“Kami memohon maaf atas hambatan terhadap pelayanan kepada masyarakat sekaligus memohon doa dan dukungan agar keempat rekan kami segera diberikan kesehatan dan kami dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan dapat kembali memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat”, pungkas Barten .(Fadhil)






