Jepara, harianlenteraindonesia.co.id
Ketua LSM pekat-IB Prio Handono bersuara “Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas penutupan Tempat Penimbunan Akhir sampah di desa gemulung”. Tanpa perencanaan matang dan menyediakan tempat pengganti TPA, Dinas Lingkungan Hidup begitu saja menutupnya dan membiarkan hampir 1 tahun. Apa maksud dan tujuan penutupan TPA tersebut, mengapa dibiarkan begitu saja dan tak mau dengar keluhan masyarakat, bahkan saat ini justru dimanfaatkan pihak pihak tertentu untuk akses jalan, jelasnya, Rabu (1/12/2020).
Prio menyikapi dengan tegas dan menduga ada kepentingan terselubung, katanya. Bagaimana tidak, penutupan TPA justru merugikan keuangan negara karena harus membuang ke luar daerah yakni ke desa kwasen, disamping itu DLH seperti tidak menghiraukan keluhan masyarakat, lebih dari pada itu ada pihak pihak yang mengambil keuntungan, tambahnya.
Pratikno Anggota DPRD Jepara menyampaikan kepada awak media bahwa penutupan TPA di desa Gemulung belum mendapat persetujuan dari dewan. Komisi D dalam pembahasan dibadan anggaran dan ditolak, dan Ibu E kadis DLH juga hadir. Ada apa kadis DLH ngotot menutup TPA, hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak, sedangkan masyarakat masih membutuhkan.pungkas Pratikno.
Prio handono juga mempermasalahkan sulitnya perizinan pendirian pabrik, ada sekitar 20.000 tenaga kerja yang tak tahu lagi nasibnya. Namun disisi lain ada salah satu pabrik yang dengan leluasa memperluas bangunan tanpa kesulitan. Diduga ada udang dibalik batu. Jepara mau dibawa kemana jika para pemangku kebijakan diduga tebang pilih? Merugikan yang satu dan menguntungkan yang lain.
Azaz keadilannya dimana, cetusnya. (Jurnalis John)






