Jepara, harianlenteraindonesia.co.id
Limbah Gyupsun sudah diatur dalan permen no b.101 tahun 2014 dan dinyatakan limbah B3 atau limbah beracun. Penghasil limbah B3 diduga adalah pembangkit listrik dan berkewajiban membuang limbah berbahaya tersebut agar tidak mencemari lingkungan (sesuai dengan AMDAL).Perlu banyak transporter yang bisa dilibatkan untuk membuang limbah tersebut, namun bukan sembarang angkutan yang bisa memuat limbah beracun (B3). Ada izin khusus bagi transporter untuk dapat mengakut limbah B3.

Namun justru sebaliknya yang terjadi, diduga banyak transpoter yang tak mengantongi izin angkut limbah B3, setiap hari tronton pengangkut limbah B3 lalu lalang seakan bebas mengankut limbah beracun tersebut tanpa dilengkapi izin bahkan tercecer di jalanan. Ceceran limbah gypsun terus terjadi di sepanjang jalan dan itu membahayakann pengguna jalan lainnya. Jika sudah kering maka debunya akan terhirup pengguna jalan lainnya.
Nara sumber ketua ormas yang enggan menyebutkan namanya memberi informasi bahwa ada dugan beberapa transporter tak memiliki izin angkut limbah B3 dan rata rata limbah yang diangkut melebihi tonase atau kelebihan muatan sehingga sering nengalami kerusakan mesin pada jalan jalan tanjakan.

Hal ini akan mengganggu pengguna jalan lainnya, terlebih jika ceceran limbah sudah kering maka akan terbawa angin, padahal limbah tersebut beracun. Untuk itu mohon kepada aparat penegak hukum, DLH, Dinas Perhubungan untuk menindak tegas bagi angkutan limbah B3 yang tidak mengikuti aturan lalu lintas serta tidak memperhatikan lingkungan hidup.jurnalis john






