Aksi Demo Omnibus Law di Banyuwangi, Aparat Halangi Jurnalis

Gambar ilustrasi demo.
Erwin Yudianto, SH. Pemilik Perusahaan Media Online Seblang.com dan Kabiro Harian Bangsa

 

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Aksi unjuk rasa atau demo Omnibus Law di Kabupaten Banyuwangi, Senin (26/10/20), ternyata diwarnai tindakan kurang simpati dari aparat kepolisian kepada wartawan yang meliput.

Para jurnalis itu dilarang merekam vidio atau mengambil gambar aksi penangkapan mahasiswa yang diduga provokator di titik kumpul demonstran depan Kampus Untag 45 Banyuwangi.

Seorang wartawan dari media online Seblang.com membenarkan tidakan dari aparat kepolisian yang menghalang-halangi saat wartawan ini meliput penangkapan demo yang diduga provokator.

Dalam vidio yang beredar di group wartawan Banyuwangi nampak terdengar suara jawaban penjelasan dari seorang wartawan menjawab pertanyaan dari seorang polisi menanyakan surat wartawan.

Pada durasi yang berbeda, aparat kepolisian yang lain juga berupaya melarang wartawan yang sedang mengambil gambar beberapa aktifis mahasiswa yang jongkok sedang diamankan aparat.

Sementara itu dalam UU Pers 40 tahun 1999 menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melalukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan adalah perbuatan ketentuan pidana.

Saat dalam press realesenya kemarin Erwin Yudianto mengatakan, Atasnama Perusahaan Media seblang.com dan kepala biro Koran Harian Bangsa merasa prihatin dengan perlakuan oknuk aparat kepolisian yang melarang wartawan merekam kejadian penangkapan aktifis mahasiswa yang dianggap provokator di depan Kampus Untag 45 Banyuwangi ditempat titik kumpul para aktifis yang hendak melakukan demintrasi menolak Omnibus Law sebelum berangkat ke gedung DPRD Banyuwangi,” terangnya.

“Kejadian pelarangan merekam kejadian ini bukan hanya bentuk intimidasi kepada jurnalis tapi sudah pelecehan profesi terhadap jurnalis karena oknum petugas berusaha merebut HP milik jurnalis kami,” tegas Erwin lagi.

Lanjut Erwin, Dengan kejadian ini kami mengecam tindakan represif oknum aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, dan meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas kepada oknum aparat tersebut dan permohonan maaf secara terbuka.

Terkait hal itu Pembina Forum Wartawan Majalah-Koran-Online-Tabloid (Mahkota) Banyuwangi Hayatul Makin, S.H. mengatakan, Peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran dan tidak boleh terulang lagi dimasa mendatang.

“Aparat untuk lebih memahami tugas wartawan di lapangan, sehingga aparat kepolisian bisa saling menghormati tugas masing-masing,” katanya.

Menurut salah satu wartawan senior Banyuwangi, acapkali dalam peliputan di tengah keramaian aparat yang punya beban tanggung jawab keamanan berlebihan dalam bersikap.

“Terkadang dalam situasi panas aparat menumpahkan sikap emosinya, dan wartawan menjadi sasaran,” katanya.

Makin mengatakan wartawan dalam menjalankan tugas berdasarkan UU Pers, bagi yang melanggar menghalangi tentu ada sansinya.

“Namanya saja UU tentu ada sanksinya, bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistiknya sanksi dipidana,” tegas Pembina Mahkota Makin. (Aji)

Pos terkait