Aula kecamatan Kawedanan tempat mediasi tingkat kecamatan
Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Keberatan Peserta seleksi Sekretaris Desa Pojok Kecamatan Kawedanan hari ini Sabtu (17/10) dilakukan mediasi di tingkat Kecamatan.
Setelah sebelumnya terjadi mediasi di tingkat Panitia dan Tingkat Kepala Desa belum menemui titik temu. Dan pada mediasi di tingkat kecamatan dilakukan secara tertutup para peserta masih bersikukuh dengan keberatannya.
Camat Kawedanan Samsi Hidayat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pada proses seleksi perangkat desa jika ada keberatan dari peserta proses akan tetap berjalan.” Proses penyelesaian keberatan dan proses tahapan seleksi sama sama berjalan,”ujar Samsi Hidayat.
Sementara itu beberapa peserta yang dikonfirmasi usai mediasi di Kecamatan hari ini menjelaskan pada intinya para peserta tetap bersikukuh atas keberatan yang diajukan.
“Kami tetap keberatan atas seleksi calon perangkat ini dan bila tidak ada penyelesaian akan menempuh jalur hukum dengan gugatan ke PTUN,”kata beberapa peserta seleksi yang mengajukan keberatan.
Dijelaskan lebih lanjut dalam mediasi di tingkat Kecamatan,Camat Kawedanan tidak menanyakan berbagai pihak yang masuk dalam keberatan peserta tetapi hanya menanyakan kepada calon yang mengajukan keberatan apakah menerima atau tidak terkait hasil proses seleksi. Dan peserta secara serempak tetap pada keberatan yang diajukan.
Seperti telah diberitakan beberapa saat lalu di Desa Pojok telah dilaksanakan seleksi perangkat desa pada dua formasi pengisian yaitu Kaur Keuangan diikuti empat peserta dan Sekretaris desa diikuti 10 peserta dengan hasil formasi keuangan gagal karena tidak ada peserta yang nilainya memenuhi passing grade rata rata 60 serta Sekretaris desa ada satu calon dengan nilai tertinggi di atas passing grade .Tetapi proses seleksi diprotes peserta seleksi pada formasi sekretaris Desa yang menganggap ada kejanggalan dan pelanggaran Tatib pengisian perangkat desa.
Para peserta mengajukan keberatan dan sampai pada mediasi tingkat kecamatan gagal dan berencana menempuh proses hukum berupa gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) (Jurnalis: Beni Setyawan)






