Caption: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alief Rachman Kartiono
Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi administratif atau denda pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 1994 sampai dengan 2020. Berlaku mulai tanggal 01 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020.
Penghapusan sansi administratif atau denda PBB-P2 untuk tahun 1994-2020 kepada masyarakat untuk menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke 249.
Seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Alief Rachman Kartiono mengatakan, pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk wajib pajak yang melunasi PBB-P2 terutangnya pada tahun 1994 sampai dengan Desember 2020.
“Jadi mereka (wajib pajak) dihapus denda, tetapi dengan persyaratan pembayaran dilakukan pada awal bulan Oktober sampai dengan Desember 2020,” jelas Alif. Jumat (15/10/20).
Penghapusan denda pajak, lanjut Alief, menjadi salah satu strategi pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2. Kebijakan ini juga digulirkan untuk membantu masyarakat dalam menhadapi pandemi Corona dan dalam rangka menyambut hari jadi Banyuwangi (Harjaba).

Alief menjelaskan denda PBB-P2 yang dihapus adalah tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994 sampai dengan 2020 dan penghapusan denda tersebut dapat meringankan beban masyarakat untuk melunasi PBB-P2 terutang di tengah pandemi.
“Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan momentum penghapusan denda PBB-P2 untuk membayar kewajibannya juga sekaligus secara tidak langsung membantu peningkatan PAD,” ujarnya.
Pembayaran bisa dilakukan melalui chanel pembayaran yang sudah disediakan lewat Teller Bank Jatim, Mobile Banking Bank Jatim, Indomaret, Gopay. (Aji)
Caption: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alief Rachman Kartion






