Jepara, harianlenteraindonesia.co.id
Jepara, Kamis 17/09/2020. FKPJ atau Forum Komunikasi Pewarta Jepara melakukan audensi dengan Kapolres AKBP Nugroho Tri Nuryanto di aula Endra Dharmalaksana lantai 3 Mapolres jepara. Adapun materi pertemuan/audensi adalah membahas beredarnya berita tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang terus menerus dipertajam. Dalam waktu singkat langsung viral sehingga menibulkan ketegangan, kegaduhan dan saling curiga. Lalu……
” apa yang mendasari pemberitaan tersebut.. ?? ”
Hadir juga dalam acara tersebut kabag humas Iptu Edi Purwanto dan penyidik yang diwakili oleh ipda Rohmad.
Bagaimana awal mulanya bisa seurgen ini??
Menurut ketua AWPI Edi P, sebagai koordinator 2 di FKPJ jepara, Bermula dari bermunculannya berita pencatutan nama kapolres dan kasat reskrim terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Satu persatu mulai membicarakan dengan nada penasaran, sehingga menimbulkan prasangka prasangka buruk antar wartawan.
Rasa penasaran teman teman media mulai tak terbendung lagi sebab disamping pemberitaan tak henti henti tetapi juga berpotensi menjadi ajang adu domba pihak pihak yang berusaha mencari keuntungan dari pemberitaan tersebut. Lalu kami bersepakat membuat forum komunikasi pawarta jepara diluar PWI.
Pembentukan forum ini dimaksudkan untuk mensikapi banyaknya pemberitaan sengau, parau dan falset, selain dari pada itu juga menampung aspirasi dan menjadi lokomotif pergerakan serta terobosan terobosan bagi dunia pers era terkini.
Koordinator 2 FKPJ, Edi Prasadja ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) dan Koordinator 1 Moh.Abrori ketua IPJT jepara (Insan Pers Jawa Tengah) sepakat bersama rekan rekan pawarta untuk mengambil sikap tegas dengan mengajukan permohonan waktu kepada kapolres untuk audensi. Kami bermaksud untuk menyampaikan unek unek (suara batin) dan bersama sama mencari jalan keluar agar berita yang menurut kami kurang pantas disajikan pada publik supaya ditarik kembali disertai dengan permintaan maaf secara terbuka dan dimuat dimedia media yang telah ikut menyemarakkan.
Kapolres menyambut positif kehadiran tim FKPJ dan mengajak untuk menyampaikan maksud dan tujuan audensi. Karena kesibukan beliaun maka kami hanya diberi kesempatan untuk bertanya sebanyak 5 pertanyaan dan semua terjawab dengan baik, lalu kami minta agar penyidik bersedia membeberkan pelapor dan terlapor. Atas permintaan kapolres penyidikpun membacakan isi surat aduan yang dikirim melalui kantor pos.
Ternyata tidak ada alamat yang jelas bahkan sempat di klarifikasi langsung dengan beberapa wartawan yang namanya dicatut sebagai pelapor. Dengan demikian sudah terbukti bahwa surat kaleng tersebut adalah hoax, perlu diteliti kembali karena pihak pelapor bisa sekaligus menjadi terlapor. Bagaimana mungkin surat aduan tak bertuan atau surat ghoib yang baru dalam proses penyelidikan bisa menjadi sajian buat produk jurnalistik, kalaupun dilakukan penyelidikan mestinya bersifat rahasia
Kapolres menghimbau agar tidak semua permasalahan delik aduan harus diproses secara hukum namun tetap harus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat kecuali masalah tertentu darurat misalnya pembunuhan ataupun pelanggaran pidana berat. Beliau kembali berpesan kepada media selaku mitra polri jangan memuat berita hoax, sesuai instruksi presiden Jokowi juga melarang media memuat berita hoax. Beliau berjanji akan segera mempertemukan pihak pihak pengunggah berita berdasar surat kaleng/hoax dengan pihak FKPJ secepatnya dengan harapan dapat tersambung keharmonisan kemitraan sesama media.
Mantan kapolri Tito Karnavian yang saat ini menjabat Mendagri pernah menginstruksikan agar polri membina hubungan kemitraan dengan media. Jadi sangat jelas bahwa media adalah mitra polri.
Pada kesempatan ipda Rohmat menurut menyatakan sudah berpesan kepada awak media yang diundang untuk tidak mengunggah dimedia dulu.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dengan pemberitaan yang bermunculan dan terkesan penyudutan?
Penulis menghubungi pihak pengunggah dari awak media online (SB) berinisial (HP) lewat telpon wa dan chating untuk proses konfirmasi namun (HP) menjelaskan bahwa semua berita yang diunggah sudah melalui proses konfirmasi dengan tim penyidik polres jepara. Kita diundang bukan datang sendiri menanyakan perihal aduan tersebut. Penulis menyayangkan hal ini bisa terjadi dan meminta tolong agar kedepan penyidik lebih berhati hati dalam menyampaikan informasi maupun meminta konfirmasi kepada awak media karena tugas media/wartawan adalah salah satunya mencari berita.
Lebih sembrono lagi statement senior BS selaku ketua PWI Jepara yang sangat kami hormati justru malah mencederai wartawan secara umum karena dapat menghambat kebebasan pers, apalagi sampai menuduh instansi yang dinlai kurang berhati-hati dalam memfasilitasi baik dalam hal konfirmasi atau lain lain. Mengapa berstetemen demikian dikarenakan media di luar PWI dianggap belum memenuhi syarat didasari dengan UU pers No. 40 tahun 1999 serta menganggap legalitas pewarta masih dipertanyakan. BS juga mengatakan dan menyatakan bahwa telah terjadi praktik praktik sesat jurnalistik, dan hal ini diyakininya akan merugikan PWI jepara. Inilah salah satu bukti yang mencederai kebebasan pers di jepara saat ini. (Jurnalis John)






