MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Guna mempersiapkan New Normal, sejak empat hari yang lalu, Kota Malang sebagai kota pendidikan terlihat sangat sibuk. Begitu pula di kalangan dunia pendidikan calon mahasiswa baru bersama dengan keluarga hadir untuk mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Di Kota Malang, pelaksanaan UTBK berada di dua Perguruan Tinggi yaitu Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang. UTBK tahun ini juga berlangsung dalam dua tahap sebagai pencegahan di masa pandemi Covid 19.
Seperti yang diungkapkan kepala Humas Universitas Brawijaya, Kotok Gurito, Bahwa mahasiswa baru bisa melakukan Rapid Test.
“Sebelum pelaksanaan UTBK sebanyak 1000 orang panitia dan pengawas melakukan Rapid Test sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan” kata Kotok Gurito. (9/7/2020).
Selain itu Universitas Brawijaya telah menyiapkan segala bentuk protokol kesehatan secara ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh panitia serta peserta UTBK tahun ini. Tujuannya tidak lain supaya tidak terjadi kluster baru penularan Virus Covid-19.
“Sebanyak 19.859 peserta UTBK harus mengikuti bentuk protokol kesehatan yang dijalankan oleh Universitas Brawijaya. Pada saat masuk di pintu gerbang kampus, petugas diwajibkan mengukur suhu badan, kemudian pengantar atau keluarga diharuskan keluar dari wilayah kampus”. Kotok Gurito menerangkan.
“Selain itu peserta UTBK harus melewati beberapa rangkaian seperti, melewati ruang transit 1 jam sebelum ujian untuk kembali diperiksa suhu badan dan cuci tangan, memakai masker serta sarung tangan”. tambahnya.
Untuk menjaga jarak atau physical distancing, Universitas Brawijaya hanya menyediakan 10 komputer di ruang ujian yang biasanya berkapasitas 20 orang. “Total komputer yang digunakan hanya 1090, dari 2000 komputer yang dimiliki kampus”. lanjut Kotok Gurito.
Namun pelaksanaan UTBK di tengah masa pandemi bukan tanpa masalah. Walikota Malang Sutiaji tidak mewajibkan Rapid Test bagi peserta sebagai syarat UTBK seperti kampus-kampus di Surabaya. Lalu bagaimana dengan deteksi dini bagi pendatang dan protokol kesehatan yang mewajibkan isolasi mandiri selama 14 hari. Apakah hal ini bisa dijalankan? Kewajiban Protokol Kesehatan di tingkat daerah adalah tanggung jawab Kepala Daerah.
Jika ditemukan gejala atau diduga munculnya Covid 19 di area UTBK, Universitas Brawijaya telah melakukan antisipasi. Salah satunya dengan menyiapkan ruang isolasi bersama dengan petugas kesehatan yang selalu siap dalam mencegah terjadinya penularan Virus Covid 19. (M.yus)