Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Kota Depok Perpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Hingga 26 Mei 2020.Ini merupakan tahap yang ketiga,dimana tahap pertama yang di mulai 15 April -28 April 2020.Kemudian tahap kedua Perpanjangan PSBB di Kota Depok 28 April-13 Mei 2020,kini diperpanjang kembali tahap ketiga mulai 13 Mei-26 Mei 2020.
Kebijakan memperpanjang kembali pemberlakuan PSBB merujuk atas,Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Yaitu Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).Serta Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Dimohon, agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB,” tegas Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (12/05/20).Hasil keputusan ini,juga keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Mohammad Idris menyampaikan,saat ini ada 896 Orang Tanpa Gejala (OTG), 1.565 Orang Dalam Pemantauan dan 710 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Terkonfirmasi yang positif Corona ada 363 orang, sembuh bertambah satu menjadi 66 orang.” Mudah-mudahan tidak bertambah kembali,”tuturnya.
Mohammad Idris menambahkan, perpanjangan PSBB ini perlu dilakukan, karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang,tandasnya.(joh)