Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat menjadi Keynote Speech dalam Webinar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,menyampaikan telah melakukan penyesuaian terhadap realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Penyesuaian APBD ini, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang di Undangkan tanggal 31 Maret 2020.
“Kita sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah Covid-19 di Depok,” ujarnya, saat menjadi pembicara utama dalam Webinar Kontroversi Perppu No.1 tahun 2020 dari Aspek Hukum Pidana, Bisnis dan Kesehatan, melalui zoom meeting, Jumat (08/05/2020).
Dalam pelaksanaanya, terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikatakan, Pemkot Depok sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Depok, untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program.Hal ini tentunya, demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya kedepan tidak menjadi permasalahan akibat hukum yang tidak diinginkan,jelasnya.
“Penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi untuk keselamatan warga Depok. Serta mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk Pemkot Depok,” tandasnya
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ,tentang kebijakan keuangan Negara dan stablitas sistym keuangan untuk penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistim keuangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020,di Undangkan dijakarta pada tanggal 31 Maret 2020 ,oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, menyetujui Perppu tersebut menjadi UndangUndang, pada Senin (04/05/2020).Selanjutnya akan di bahas menjadi Undang-Undang Pada Rapat Paripurna.( joh).