Jepara, harianlenteraindonesia.co.id
Para awak media kembali menanyakan soal kelanjutan aduan warga Desa Karangaji terkait dugaan pungli pada program prona 2017. Bahwa pada tanggal 20-11-2019 warga masyarakat Desa Karangaji Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, membuat pengaduan ke Kejaksaan terkait biaya pembuatan sertifikat program Prona yang di duga melebihi biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun pelaporan itu dirasa oleh warga lambat dalam penangannya, maka melalui perwakilan warga meminta didampingi rekan rekan media untukku menanyakan ke kejaksaan dan meminta penjelasan jalannya proses pelaporan tersebut.
Saat ditemui di kantor kejaksaan, awak media menanyakan sejauh mana proses aduan warga. Kasintel Kejaksaan Bpk Yoga, S, S.H. menegaskan bahwa aduan tersebut tetap di tindak lanjuti dan proses permintaan data maupun keterangan masih tetap berlanjut.
“Berhubung kasus prona itu melibatkan banyak pihak maka di butuhkan waktu dan bukti atau data-data otentik sehingga bisa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, mengingat keterbatasan tenaga dimohon semua pihak bersabar, dipastikan prosesnya saat ini tetap berjalan”.
Dalam waktu dekat ini segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggara program prona tersebut supaya data data yang dibutuhkan bisa diserahkan guna proses lebih lanjut.
Ungkap Kasintel Kejaksaan Yoga S S.H.
Beliau juga menambahkan “Kami berusaha secepatnya proses ini segera selesai
agar bisa jelas status hukumnya”.
Semoga apa yang disampaikan oleh kasintel kejaksaan dapat terpenuhi sehingga harapan warga masyarakat akan segera terwujud.
(John)






