Banyuwangi,harianlenteraindonesia.co.id
Pada bulan Desember tahun 2019 kemarin Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 pelaku tindak pidana Illegal logging atau pencurian kayu jati. Komplotan tersebut melakukan aksinya di hutan produksi milik perhutani.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (6/1/20).
“Dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap 6 orang pelaku beserta barang bukti kayu jati glondongan,” terang Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, sebenarnya komplotan mereka ada 15 orang, baru 6 yang kita tetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku yang kita tangkap tersebut berinisial; DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), BF (24). Sedangkan 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Arman.
Lanjut Arman Kapolresta Banyuwangi, Terbongkarnya kasus ini berawal adanya laporan bahwa telah terjadi pencurian kayu kawasan hutan miliki perhutani petak 726 RPH Karetan SKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran, petak 16 B RPH Pecemengan BKBH Pedoman.
Atas laporan ini lah maka anggota Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan Perhutani melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku.

Komplotan mereka ini dalam melakukan aksinya pada malam hari. Selanjutnya, mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.
“Kayu jati yang sudah dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda gayuh ke luar hutan. Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truk dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan),” tuturnya.
Selain 43 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran. Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit truk. 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, 2 unit sepeda gayuh, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.
“Total kerugian negara akibat Illegal logging ini mencapai Rp. 88 juta atau 2,4 juta perbatang. Namun oleh pelaku hanya dijual Rp. 400 ribu per batang,” tutur Kapolresta lagi.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo, pasal 12 huruf e Undang Undang tentang pencegahan perusakan hutan. (Aji)