KPPKMD : Kami Tolak Eksekusi Proses Masih Berjalan

  • Whatsapp

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Adanya kisruh sengketa pasar kemiri muka depok, maka kami pedagang dalam wadah Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (KPPKMD), mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Pedagang menolak eksekusi pasar kemiri muka, bukan tidak menghormati putusan pengadilan. Pedagang pasar kemiri muka Depok berpedoman pada surat keputusan Gubernur Nomor 59 3.82/Dk. 2 16- 2177/ 86 tanggal 26 Desember 1986,ungkap Sekretaris KPPKMD Handayani, Selasa (26/11/2019).


Pedagang Sembako                                         

Handayani menegaskan, tentang keberadaan lahan dan luas lahan pasar Kemiri muka serta SHGB no 68 atas nama PT PJR adalah SK Gubernur Nomor 59 3.82/sk. 2 16. S/-/177/86 per tanggal 26 Desember 1986 dan bukan berdasarkan perjanjian nomor 6441./04/p//1987 tanggal 27 Februari 1987 tentang kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT PJR  dalam hal pembangunan pusat perbelanjaan di kota administratif Depok Kabupaten daerah tingkat 2 Bogor.(Red:Kini status wilayah sebagai Kota Depok).

Handayani menambahkan, HGB nomor 68 atas nama PT PJR sudah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2008 lalu dan status tanah tersebut sejak didaftarkan dalam gugatan Pada tanggal 22 April 2009 adalah tanah HGB dan bukan tanah SHGB nomor 68 atas nama PT PJR


Pedagang Cabe,Bawang & Sayuran               

Ditegaskan kembali,Pedagang bukan melawan putusan pengadilan,bukan melawan hukum.Menolak punya dasar hukum yaitu,SK Gubernur dan Pemda Depok sedang melakukan gugatan.

Kami berharap,pedagang tidak dirugikan,Pihak Petamburan juga dan Program Pemerintah tetap berjalan,tandasnya.

Untuk diketahui,Deklarasi/Pengukuhan KPPKMD dilakukan hari Sabtu tanggal 2 agustus 2019 saat ini yang Ber KTA 820 orang.

Sementara itu,Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kita tetap masih berusaha,dan tetap berjuang. Syarat SK Gubernur saat memberikan ijin belum mereka berikan,setelah dia membebaskan,lahan 2,6 ha kan diserahkan kepada Pemda Depok.Dia tak mungkin mendapatkan ijin lokasi kalau tidak ada SK Gubernur,dan sudah tercatat sebagai Aset,tegasnya.(joh).

Pos terkait