Pembongkaran 12 Lapak GOR Ken Arok Dinilai Berlebihan, KHYI Malang Kecam Tindakan Pemkot dan Siapkan Upaya Hukum

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Ketegangan mewarnai pembongkaran 12 lapak usaha di Jalan Mayjend Sungkono, persis di sisi selatan Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Kota Malang, pada Senin (7/9/2026). Aksi penertiban yang melibatkan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut menuai perlawanan keras dari para pemilik lapak yang didampingi oleh Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang.

KHYI Malang menilai langkah eksekusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terlampau represif dan mengabaikan hak-hak dasar warga yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Kuasa Hukum para pemilik lapak dari KHYI Malang, Irawan, SH, menegaskan bahwa tindakan perataan bangunan usaha warga tersebut mencerminkan sikap gegabah pemerintah dalam mengelola konflik ruang publik dan aset daerah. Menurutnya, Pemkot Malang seharusnya tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan dalam menangani urusan rakyat kecil.

“Tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan. Pemerintah semestinya mengutamakan musyawarah mufakat yang substantif, bukan sekadar sosialisasi satu arah yang menempatkan warga sebagai pihak penurut,” ujar Irawan secara tegas.

KHYI soroti beberapa poin mendasar yang dinilai janggal dalam tindakan penertiban ini karena  Abaikan Kepastian Hak & Kompensasi: Bangunan fisik yang dihancurkan merupakan modal swadaya pribadi milik warga. Pemkot dinilai menutup mata terhadap kerugian material bangunan yang dibongkar tanpa adanya pembicaraan kompensasi yang adil.

Pembongkaran dilakukan tanpa kepastian tempat usulan relokasi yang siap pakai dan teruji secara ekonomi. Hal ini dinilai membunuh mata pencaharian warga secara langsung.

Ketidakjelasan Status Legalitas Lahan ,KHYI mengungkapkan adanya kerancuan sejarah dan legalitas atas lahan tersebut, termasuk klaim historis hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997 yang hingga kini masih menjadi tanda tanya hukum.

Salah seorang pemilik lapak, Soleh, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan represif petugas. Meski mengakui pernah menghadiri beberapa kali pertemuan sosialisasi yang digelar Pemkot sejak 2025, ia merasa forum tersebut tidak pernah memberikan ruang negosiasi yang berimbang.

“Kami diundang hanya untuk diberitahu bahwa lapak harus dikosongkan. Tidak ada ruang bagi kami untuk menawar atau menanyakan nasib mata pencaharian kami. Bangunan ini kami dirikan dengan modal sendiri, lalu diratakan begitu saja tanpa ada kejelasan kompensasi,” keluh Soleh.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, membantah tuduhan bahwa penertiban dilakukan secara sewenang-wenang. Menurutnya, tindakan lapangan tersebut merupakan eksekusi atas rencana penataan kawasan hijau dan lingkungan yang diajukan oleh DLH Kota Malang selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD).

Aspek Penertiban keterangan Pemkot Malang

Pengguna Aset dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang

Rencana Sektor penataan lingkungan hidup dan program penanaman hijau

Tahapan Prosedur sosialisasi sejak 2025, rapat Lintas Lembaga (Kecamatan, Kelurahan, LPMK, BKAD)

Surat Peringatan penerbitan SP1, SP2, hingga SP3 secara bertahap Prayitno mengklaim pendekatan persuasif telah diupayakan dengan memberi tenggat waktu agar pemilik lapak membongkar mandiri demi menyelamatkan material bangunan mereka. Namun, karena tidak diindahkan hingga batas waktu berakhir, penertiban gabungan akhirnya diturunkan.

Sinyal Gugatan Hukum

Konflik di sisi selatan GOR Ken Arok ini kini memperlihatkan jurang pemisah antara agenda komersialisasi/penataan aset Pemkot Malang dan perlindungan hak asasi ekonomi warga lokal.

KHYI Malang menegaskan saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti berkas dan sejarah kepemilikan tanah. Apabila Pemkot Malang tetap enggan membuka pintu dialog substantif mengenai ganti rugi dan keberlanjutan hidup warga, KHYI siap menyeret persoalan ini ke ranah hukum/peradilan.(M.yus)

Pos terkait