Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,dilaksanakan (8/7/26) di Ruang Rapat Paripurna,Lantai 3,Gedung DPRD Malang,Jalan Tugu,Klojen,Kota Malang.
Dalam pandangan Fraksi pada pertanggungjawaban Walikota Malang,banyak mempertanyakan tentang tingginya angka Silpa yang mencapai 303 Milya dari APBD tahun 2025. Silpa sendiri adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran artinya selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran suatu periode anggaran.
Walikota Malang,Wahyu hidayat,dalam wawancaranya kepada media usai rapat mengatakan “Silpa itu terjadi karena banyak hal seperti efisiensi,ada target pendapatan yang lebih,nanti kita akan uraikan dengan silpa yang banyak itu,kemudian ada regulasi terkait SKPD,semua masukan itu akan kita terima dan akan di jelaskan secara detail,dimana itu menjadi pertanyaan semua fraksi.
Kita akan evaluasi terkait pandangan dewan yang menilai target program tidak berjalan secara presisi karena ada beberapa kendala dianataranya adalah regulasi dari pusat ,persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dipenuhi sehingga anggaran tidak bisa dicairkan dan kebijakan efisiensi. Terkait kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan kita akan pelajari lagi.”

Sementara itu Ketua DPRD kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. ditempat yang sama menyampaikan “Pandangan dewan mayoritas menyoroti tentang Silpa,dimana jumlahnya mencapai 303 Milyar,sekali lagi seperti rapat sebelumnya,kita akan dalami pada Rapat Kerja,harapan kita nanti setelah audited Silpa ini nantinya anggaran yang ada bisa dialokasikan pada program APBD tahun selanjutnya.
Sehingga sesuai dengan prioritas dan sasaran yang sudah kita rencanakan diawal. Komponen Silpa audit itu sudah ada sebagaian yang terprediksi,seperti kemarin dari pusat ada rencana menaikan gaji pegawai dan kita canangkan anggaran itu,tetapi akhirnya tidak jadi naik,itu salah satu yang menjadi komponen adanya silpa,selain itu adanya program berjalan yang tidak sesuai pembiayaanya,kalau aturan itu terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang turunnya ditengah-tengah anggaran sudah susun.
Yang menjadi catatan kami dari tahun ke tahun DBH harus lebih luas sasarannya,karena ada beberapa sasaran yang belum terakomodir melalui penggunaan DBH itu,kita sudah usulkan untuk berkonsultasi dengan aturan PMK,kita harus konsultasikan seperti DBH CHT untuk buruh pabrik rokok,karena di kota Malang ini jumlahnya tidak banyak maka kita usulkan untuk bisa di alokasikan pada safety spen untuk masyarakat seperti dana kesehatan sehingga itu bisa menjadi salah satu sumber untuk anggaran kita” Pungkasnya. (M.yus)






