Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan Resmi Menahan Kepala Desa Panoppuan.

 

Tapanuli Selatan, harianlenteraindonesia.co.id.

Berdasarkan Surat Perintah Kajari Tapsel Nomor : Print.02/L.2.35/Ft./09/2025 tanggal 02 September 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menahan Kepala Desa Panopuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Aminur Rasyid Harahap, terkait Dugaan Korupsi APBdes Tahun 2022 s/d Tahun 2023.

Adapun modus Kepala Desa melakukan aksinya dengan cara tidak merelesiasikan kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) TA.2022 s/d 2023.

Tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa dan membuat laporan keuangan fiktif dan Mark-Up, terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Panoppuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dan juga tidak merelesiasikan Bantuan Langsung (BLT).

Akibat perbuatan Kepala Desa tersebut, sebagaimana laporan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Negara dirugikan sebesar Rp.506.879.4875.00.(Lima Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).

AH yang menjabat Kepala Desa Panoppuan sejak Tahun 2009 s/d AgustusTahun 2025 dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1),Jo.fasal 3.Jo.pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Demikian Press Realise Nomor PR/L.2.35/ Dti.1/09/2025 yang dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution,SH.MH, didampingi Kasi Pidsus, Ivan Darmawulan, SH dan Kasi Intel, Obrika Yandi Simbolon, SH, Selasa (02/09) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan. (Irwandi)

Pos terkait