Ratusan Kendaraan Bermotor Berhasil Diamankan Polresta Malang Kota Bersama TNI Dalam Operasi Cipta Kondisi

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Giat Operasi Cipta Kondisi Polresta Malang kota bersama TNI,Satpol PP dan Dishub mengamankan Ratusan motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar Minggu dini hari.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Humas Polresta Makota (Malang Kota) Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si (3/10/23) menyampaikan “Kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI dan stakeholder yang ada itu adalah untuk menciptakan serta menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Apapun hal yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya.

 

Pelaksanaan patroli kami lakukan juga setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising. Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar.

Penindakan di beberapa lokasi rawan balab liar diantaranya jalan Ciliwung,Kaliurang dan Panji Suroso,para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif paling muda berusia sekitar 18 tahun,sedangkan pelaku maupun pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja tetapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

Mereka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berasal dari wilayah Malang Raya serta luar kota Malang.

Kami akan terus melakukan patroli rutin setiap saat dan sebagai informasi lanjutan bawasannya semua kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Omtober).

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sangsi penahanan kendaraan selama 2 bulan dari penindakan.

Bagi pemilik kendaraan bermotor dapat mengambil R2 dengan syarat membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart pabrikan” Tegasnya. (M.yus)

Pos terkait