Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Komisi IV DPRD Banyuwangi berharap kepada sopir taksi online dan sopir taksi konvensional untuk sementara waktu mematuhi kesepakatan hasil mediasi bersama Dinas Perhubungan beberapa hari lalu sambil menunggu terbitnya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV, Ficky Septalinda usai menggelar hearing bersama asosiasi driver taksi online dan sopir angkutan konvensi dengan mengundang pemangku kepentingan terkait bertempat di Ruang Khusus, Selasa (24/01/2023).
Audiensi yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait permasalahan zonasi titik jemput penumpang antara taksi online dan angkutan konvensional di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang maupun Stasiun Kereta Api guna mencari solusi untuk menemui jalan buntu.
Salah satu pihak yakni Asosiasi driver online masih belum update dengan hasil mediasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Banyuwangi pada hari Selasa 17 Januari 2023 lalu, salah satunya terkait titik jemput penumpang dari Pelabuhan Ketapang dan Stasiun Kereta Api yang hanya diperbolehkan menjemput di halte depan Kantor Desa Ketapang untuk wilayah selatan dan di simpang tiga depan KPT Tanjungwangi untuk wilayah utara.
Sehingga rapat pendapat atau dengar pendapat terpaksa diakhiri karena perwakilan angkutan angkutan konvensional juga memilih hengkang dari ruang khusus DPRD Banyuwangi.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menyayangkan sikap perwakilan sopir angkutan konvensional yang meninggalkan ruangan pendengaran.
“Kami sebagai wakil rakyat yang pasti kasihan dengan sopir angkutan konvensional, maksud kami, sambil menunggu regulasi dari dinas untuk dibuatkan Perbup, teman-teman pengemudi online kami minta untuk sementara menyepakati dulu mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perbuungan, namun mereka tidak kecewa sehingga mendengar ini kami anggap belum selesai,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa (24/01/2023).
Meski belum ada kesepakatan, Komisi IV berharap tidak ada gesekan antara angkutan pengemudi berbasis aplikasi dengan angkutan konvensional, pemerintah daerah akan berupaya menyelesaikan masalah ini melalui Peraturan Bupati yang pembahasannya juga akan melibatkan taksi online dan konvensional.
“Tentu kami khawatirkan terjadi gesekan di lapangan. Karena permasalahan ini sangat dilematis sekali ya, menyangkut urusan perut, pelayanan, dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembagunan Setda Banyuwangi, Dwi Yanto juga menyampaikan keinginan yang sama seperti dewan.
Dia menginginkan para sopir online dan konvensional menyepakati kesepakatan yang sudah ada, sembari diminta mengupayakan terbitnya Peraturan Bupati.
“Ikuti dulu itu, sambil menunggu Perbub keluar, kira-kira satu bulan setengah kita selesaikan. Sehingga semuanya diharapkan mentaati peraturan itu,” tandasnya.






