Gelar Press Release, Polresta Banyuwangi Ungkap Beberapa Kasus Awal Tahun 2023

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar Press Release tentang tindak pidana awal tahun 2023 bulan Januari di halaman Mapolresta, Senin (16/1/2023).

Sejumlah kasus menonjol atau kasus atensi yang ditangani oleh Polresta Banyuwangi pun disampaikan kepada awak media dalam kesempatan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Soebarnapraja menyampaikan, sejumlah kasus atensi tersebut diantaranya curanmor, pengeroyokan dan pembakaran rumah (pelemparan bom molotov).

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi mengungkapkan, kasus curanmor yang viral di media sosial tersebut terlihat di cctv dan kemudian kita berhasil menangkapnya tidak lebih dari seminggu.

Berikut kasus-kasus yang telah diungkap oleh Polresta Banyuwangi;

1. Pencurian Kendaraan bermotor pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pukul 10.00. WIB di Jalan Hayam Wuruk, depan Toko Nec Komputer, Penataban, Kecamatan Giri. Tersangka SHH (57) warga Sumenep dengan sengaja mencuri sepeda motor yang sedang diparkir dan anak kunci masih berada pada sepeda motor tersebut.

2. Pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 21.30. WIB di Dusun Krajan Kecamatan Tegalsari. Tersangka MR alias Adit (31) warga Sobo, Kecamatan Banyuwangi dengan sengaja mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan dikunci stir oleh pemiliknya.

3. Pencurian kendaraan bermotor pada hari Senin (19/12/2022) diketahui sekira pukul 18.00. WIB di Dusun Krajan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Tersangka MR alias Adit (31) warga Sobo, Kecamatan Banyuwangi dan Tersangka H.O (39) warga Genteng Wetan dengan sengaja melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

4. Pencurian (penadah) ranmor pada hari Selasa (10/1/2023) sekira pukul 12.00. WIB di pinggir jalan Pesawahan, Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo. Pelaku dengan sengaja menyimpan hasil kejahatan, pelaku dengan sengaja memosting ranmor tersebut di media sosial (medsos). Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa ranmor tersebut milik korban yang hilang. Tersangka S.O alias Wek (51) warga Desa Padang, Kecamatan Songgon, tersangka K.N (42) warga Singojuruh.

 

5. Pengeroyokan terhadap wartawan pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 11.00. WIB di area pertambangan milik Ponimin (Pak Min) Klatak, Kecamatan Kalipuro. Tersangka M.A (48) warga Klatak, Kecamatan Kalipuro, S.W (34) warga Panderejo, H. I AL Adi (26) warga Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Pelaku secara bersama-sama melakukan pelarangan terhadap kegiatan memfoto dan memvideo yang dilakukan korban disekitar area tambang. Dan selanjutnya pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban (wartawan) sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.

6. Pembakaran rumah (melempar bom molotov) pada hari Kamis (12/1/2023) sekira dini hari pukul 01.00. WIB di Desa Sumbersari Srono. Tersangka S.S.O (27) warga Sempu yang sakit hati karena putus cinta melempar bom molotov di rumah korban. Bom molotov dibuatnya secara otodidak.

7. Pengeroyokan, pada hari Selasa (10/1/2023) sekira pukul 16.00. WIB di Utara TK Tunas Bangsa, Kecamatan Kalibaru. Tersangka H.K dan Rizkyanto warga Kalibaru tanpa alasan yang jelas menghadang dan melakukan pemukulan terhadap korban, selanjutnya dapat dilerai oleh warga sekitar, namun saat korban hendak pulang, pelaku telah menunggu didepan rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis Celurit. Dan sempat memecah kaca rumah korban dengan menggunakan punggung celurit.

“Itulah kasus-kasus yang berhasil kami ungkap selama bulan Januari ini,” pungkas Kasat Reskrim.

Pos terkait