Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Seorang pria berinisial Pri (28) warga Sempu membakar rumah mantan kekasihnya di daerah Srono Sumbersari Dusun Krajan, Kabupaten Banyuwangi pada (12/1) dini hari, karena terjadi permasalahan yang berakibat retaknya hubungan.
Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan, pemuda itu berhasil ditangkap pada hari yang sama.
“Iya peristiwa (pembakaran rumah), Alhamdulillah sudah kita tangani dan pelakunya sudah kita amankan. Sudah dalam proses penyelidikan,” kata AKP Junaedi kepada media ini, Jum’at (13/1).
AKP Junaedi menjelaskan kejadian itu bermula pelaku tidak mampu mengendalikan emosi, dan melihat ada botol kosong minuman dan botol kosong minuman suplemen timbul niat membuat bom molotov.
Botol tersebut dibuat dengan cara mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor dan dimasukkan kedalam botol minuman dan botol suplemen.
“Kemudian ditutup dengan dacorn (kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isi bantal), lalu digunakan untuk dilemparkan ke rumah korban agar rumah korban terbakar,” terangnya.
Pelaku menuju rumah korban dan menyulut dengan korek api, lalu melemparkan ke teras rumah korban tepatnya didepan kamar korban, dan kemudian api menyala membakar kursi yang berada di teras,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, antara lain pecahan botol minuman dalam keadaan bekas terbakar, pecahan botol minuman dalam keadaan bersih, dua buah kursi yang sebagian terbakar dan sisa dacorn dalam keadaan terbakar sebagian.
Atas perbuatannya, pelaku Pri terancam dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.






