Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Polresta Deli Serdang menghukum pria yang sudah menghamili perempuan yang tega membuang bayinya.
Menurut Arist, pria (kekasihnya) itu yang sudah menjadi penyebab adanya bayi itu.
BERITA TERKAIT
Kronologi Wanita Muda Deli Serdang Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Terkuak Motif Wanita Muda di Deli Serdang Tega Buang Bayinya
“Saya berharap Polresta Deli Serdang tidak hanya menghukum sang ibu, tetapi juga pria yang sudah menghamilinya, dan dia pasti tau dia yang buat dan tau perbuatannya itu melanggar,” tegas Arist menjawab konfirmasi wartawan Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, kasus seperti ini sering terjadi, namun selama ini hanya ibunya (wanita) saja yang dihukum, tidak keduanya.
“Padahal, keduanya sudah melanggar norma hukum, agama dan sosial terkait seks di luar nikah,” ujarnya.
Arist menegaskan, mereka seharusnya kena undang-undang berlapis, pertama pembuangan anak dan kedua mencoba menghilangkan nyawa orang.
“Saya kira keduanya dapat dihukum karena sudah melanggar hukum. Mereka dihukum bisa lima tahun lebih karena sudah menelantarkan dan mencoba menghilangkan nyawa orang,” tutupnya.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi di atas penjemuran batu bata di Dusun 1B, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang pada Selasa (8/3/2022) pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ibu dari bayi itu adalah WS alias ARP (21), yang seorang diri melahirkan pada Senin (7/3/2022) pukul 19.00 WIB dikediaman kekasihnya LD.
Selanjutnya Selasa (8/3/2022) pukul 23.15 WIB, polisi mengamankan WS alias ARP dan kekasihnya LD.






